Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 10 Agu 2025 16:54 WITA ·

Polsek Pulau Raja Tangani Kasus Pengeroyokan dan Meminta Empat Pelaku Menyerahkan Diri


Polsek Pulau Raja Tangani Kasus Pengeroyokan dan Meminta Empat Pelaku Menyerahkan Diri Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja yang dipimpin AKP Dr Sanusi Simanjuntak , tengah menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan warung tuak milik Arios Peget Aritonang alias Opu Sunggu, Dusun VIII Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Jumat (23/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban, Yogi Pratama Lubis (25), warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, mengalami luka memar di bagian kepala, pinggang, rahang, dan telinga akibat dianiaya oleh empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (18), A (18), E (18), dan S (55), seluruhnya warga Kecamatan Pulau Rakyat.

AKP Dr Sanusi Simanjuntak ,Kapolsek Pulo Raja mengatakan melalui sambungan selular pada wartawan ,berawal saat korban bersama rekannya, Lele, mendatangi warung tuak tersebut pada Kamis (22/5/2025) malam. Korban bergabung di meja yang sama dengan para pelaku dan beberapa saksi.

 

Dan sekitar pukul 00.15 WIB, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh para pelaku secara bergantian. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis “tojok”(alat untuk memanen kelapa sawit) yang kemudian mengakibatkan luka pada pinggang korban. Aksi ini disaksikan langsung oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menggelar olah TKP, serta meminta visum et repertum dari Puskesmas Pulau Rakyat. Hasil gelar perkara pada 14 Juli 2025 menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan, namun hingga kini para tersangka masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menangkap seluruh pelaku. “Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ditempat berbeda AKP Dr Sanusi Simanjuntak selaku Kapolsek Pulo raja mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat apabila mengetahui keberadaan para tersangka, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,115 kali

Baca Lainnya

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim