Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 2 Mei 2026 19:47 WITA ·

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR


Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR Perbesar

Kotamobagu, Sulutnews.com- Ratusan kaleng bahan kimia berbahaya jenis Cianida (CN) diduga ilegal, oleh Polres Minahasa Utara (Mitra), Sulut, digagalkan. Cianida diduga ilegal itu akan dipasarkan di Wilayah pertambangan rakyat yang ada di Sulut.

Bahan pemisah emas itu diduga merupakan barang oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sianida merupakan Bahan Berbahaya yang pengaturan dan pendistribusiannya sangat ketat,” kata pria yang pernah bekerja di perusahaan tambang emas sambil minta namanya dirahasiakan.

Dia menjelaskan, terkait legalitas impor sianida di Indonesia yaitu, Pemerintah hanya menunjuk dua BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, sebagai importir resmi bahan kimia sianida (Sodium Cyanide),” tambahnya.

Menurutnya lagi, 2 perusahaan dimaksud ada yang tidak diperbolehkan untuk dijual lagi. ‘Perusahaan swasta dilarang mengimpor sianida untuk diperjualbelikan. Swasta hanya diperbolehkan impor untuk kebutuhan internal sendiri, seperri perusahaan pertambangan dan wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Perdagangan. Sementara PPI, itu sebaliknya,” ungkapnya.

Nah, penangkapan oleh pihak kepolisian di Mitra, itu patut diapresiasi. “Yang dilakukan mereka itu ilegal, dan pasti dikategorikan sebagai tindakan pidana. Olehnya, apresiasi untuk Polres Mitra atas langkah yang mereka ambil,” ucap dia.

Masih menurutnya, mereka yang mendistribusikan juga jika tidak memiliki ijin, harus diproses. “Polisi harus usut tuntas ini, baik pemasok, maupun yang mengedarkan. Terlebih, CN yang diduga ilegal itu kualitasnya tidak diketahui, apa asli atau ada campuran bahan lain,” pinta nya.

Bahkan sanksinya selain hukuman badan, juga ada denda. “Mereka bisa dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegasnya sambil mengatakan jika hanya pasal itu yang dikenakan, jika pasal berlapis tentu lebih.

Olehnya, kita harus suport. “Kita suport Polres Mitra, dan seluruh Polres yang ada di Sulut untuk membongkar masuknya barang ini secara ilegal, serta peredarannya tanpa pandang bulu. Karena selain merugikan Negara karena tidak membayar pajak, juga para penambang tradisioanal,” pinta nya saat dimintai tanggapan.

Untuk diketahui, modus yang di gunakan pun terbilang rapi, yakni dengan mengemas kembali bahan kimia yang sebelumnya dikarung dengan menggunakan wadah kaleng bermerek asli guna mengelabui pembeli. Terinformasi juga kepemilikan CN ini diduga melibatkan salah seorang warga Kotamobagu. Dan sampai sekarang, CN ilegal itu saat ini masih di Polres Mitra untuk penyidikan lebih lanjut. (AAN/SL)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

Trending di Kotamobagu