Kotamobagu, Sulutnews.com- Ratusan kaleng bahan kimia berbahaya jenis Cianida (CN) diduga ilegal, oleh Polres Minahasa Utara (Mitra), Sulut, digagalkan. Cianida diduga ilegal itu akan dipasarkan di Wilayah pertambangan rakyat yang ada di Sulut.
Bahan pemisah emas itu diduga merupakan barang oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sianida merupakan Bahan Berbahaya yang pengaturan dan pendistribusiannya sangat ketat,” kata pria yang pernah bekerja di perusahaan tambang emas sambil minta namanya dirahasiakan.
Dia menjelaskan, terkait legalitas impor sianida di Indonesia yaitu, Pemerintah hanya menunjuk dua BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, sebagai importir resmi bahan kimia sianida (Sodium Cyanide),” tambahnya.
Menurutnya lagi, 2 perusahaan dimaksud ada yang tidak diperbolehkan untuk dijual lagi. ‘Perusahaan swasta dilarang mengimpor sianida untuk diperjualbelikan. Swasta hanya diperbolehkan impor untuk kebutuhan internal sendiri, seperri perusahaan pertambangan dan wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Perdagangan. Sementara PPI, itu sebaliknya,” ungkapnya.
Nah, penangkapan oleh pihak kepolisian di Mitra, itu patut diapresiasi. “Yang dilakukan mereka itu ilegal, dan pasti dikategorikan sebagai tindakan pidana. Olehnya, apresiasi untuk Polres Mitra atas langkah yang mereka ambil,” ucap dia.
Masih menurutnya, mereka yang mendistribusikan juga jika tidak memiliki ijin, harus diproses. “Polisi harus usut tuntas ini, baik pemasok, maupun yang mengedarkan. Terlebih, CN yang diduga ilegal itu kualitasnya tidak diketahui, apa asli atau ada campuran bahan lain,” pinta nya.
Bahkan sanksinya selain hukuman badan, juga ada denda. “Mereka bisa dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegasnya sambil mengatakan jika hanya pasal itu yang dikenakan, jika pasal berlapis tentu lebih.
Olehnya, kita harus suport. “Kita suport Polres Mitra, dan seluruh Polres yang ada di Sulut untuk membongkar masuknya barang ini secara ilegal, serta peredarannya tanpa pandang bulu. Karena selain merugikan Negara karena tidak membayar pajak, juga para penambang tradisioanal,” pinta nya saat dimintai tanggapan.
Untuk diketahui, modus yang di gunakan pun terbilang rapi, yakni dengan mengemas kembali bahan kimia yang sebelumnya dikarung dengan menggunakan wadah kaleng bermerek asli guna mengelabui pembeli. Terinformasi juga kepemilikan CN ini diduga melibatkan salah seorang warga Kotamobagu. Dan sampai sekarang, CN ilegal itu saat ini masih di Polres Mitra untuk penyidikan lebih lanjut. (AAN/SL)







