Kotamobagu, Sulurnews.com – Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Muhammad Faiz mengungkapkan larangan terhadap seluruh anggota Polres Kotamobagu melakukan siaran langsung di media sosial (medsos).
Larangan itu menindaklanjuti arahan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi personel Polri.
Pernyataan Faiz disampaikan keseluruh jajaran Pores Kotamobagu, serta Polsek, Kamis (30/4/2025).
Ditegaskannya bahwa anggota Polri dilarang melakukan live dimedia sosial saat masih dalam jam dinas, terlebih menggunakan seragam dinas.
Penekanan ini menyusul adanya temuan personel yang sempat ditindak karena kedapatan melakukan siaran langsung saat berdinas, kata Iptu Faiz.
Tak hanya itu, Iptu Faiz juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga marwah dan martabat institusi Polri dengan menggunakan media sosial secara bijak, menghindari konten provokatif, SARA, maupun aktivitas yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat, pintanya.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap konten terkait Polri wajib disampaikan secara valid, profesional, dan tidak menimbulkan informasi menyesatkan atau hoaks. “Personel diharapkan mampu menyampaikan pesan kamtibmas yang edukatif serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pintanya.
Melalui arahan ini, seluruh anggota Polri diharapkan menjadi teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga, sekaligus aktif menyebarkan konten positif dan edukasi publik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, pesan Iptu Muhammad Faiz, Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Untuk diketahui, anggota Polri dilarang keras melakukan live streaming di media sosial saat jam dinas atau menggunakan seragam dinas untuk kepentingan pribadi berlaku diseluruh jajarannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan citra institusi. Larangan ini ditegaskan kembali untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat mengurangi fokus pelayanan masyarakat. (RKY-Ando Lobud)






