Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 30 Apr 2026 14:56 WITA ·

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!


Foto Dukumen Polres Kotamobagu Perbesar

Foto Dukumen Polres Kotamobagu

Kotamobagu, Sulurnews.com – Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Muhammad Faiz mengungkapkan larangan terhadap seluruh anggota Polres Kotamobagu melakukan siaran langsung di media sosial (medsos).

Larangan itu menindaklanjuti arahan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi personel Polri.

Pernyataan Faiz disampaikan keseluruh jajaran Pores Kotamobagu, serta Polsek, Kamis (30/4/2025).

Ditegaskannya bahwa anggota Polri dilarang melakukan live dimedia sosial saat masih dalam jam dinas, terlebih menggunakan seragam dinas.

Penekanan ini menyusul adanya temuan personel yang sempat ditindak karena kedapatan melakukan siaran langsung saat berdinas, kata Iptu Faiz.

Tak hanya itu, Iptu Faiz juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga marwah dan martabat institusi Polri dengan menggunakan media sosial secara bijak, menghindari konten provokatif, SARA, maupun aktivitas yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat, pintanya.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap konten terkait Polri wajib disampaikan secara valid, profesional, dan tidak menimbulkan informasi menyesatkan atau hoaks. “Personel diharapkan mampu menyampaikan pesan kamtibmas yang edukatif serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pintanya.

Melalui arahan ini, seluruh anggota Polri diharapkan menjadi teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga, sekaligus aktif menyebarkan konten positif dan edukasi publik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, pesan Iptu Muhammad Faiz, Kasi Humas Polres Kotamobagu.

Untuk diketahui, anggota Polri dilarang keras melakukan live streaming di media sosial saat jam dinas atau menggunakan seragam dinas untuk kepentingan pribadi berlaku diseluruh jajarannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan citra institusi. Larangan ini ditegaskan kembali untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat mengurangi fokus pelayanan masyarakat. (RKY-Ando Lobud)

Artikel ini telah dibaca 1,463 kali

Baca Lainnya

Lima Putra-Putri Terbaik Asal Nyiur Melambai Lolos Akpol 2026, Polda Sulut Beri Pesan Spesial!

1 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 13:06 WITA

TCL Menuju Semifinal Pertemukan Musuh ‘Bobuyutan’ Persin Sinindian Vs Bintang Mudah Matali

29 Juli 2026 - 21:30 WITA

Pemkot Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.

28 Juli 2026 - 21:53 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Trending di Kotamobagu