Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao.Sulutnews.com – Perayaan HUT ke-24 dan Paskah di Kabupaten Rote Ndao yang seharusnya menjadi ajang promosi pembangunan dan UMKM, kini justru menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung selama sebulan ini dinilai menyimpang dan berubah menjadi arena perjudian.
Izin yang dikeluarkan Polres Rote Ndao tertulis untuk pameran, hiburan malam, dan permainan ketangkasan, bukan judi. Namun di lapangan, warga menilai praktik yang terjadi jelas mengarah pada judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Terpantau, sebagian besar stan kosong dan tidak digunakan oleh OPD, melainkan diisi wahana permainan rolet yang mengandalkan keberuntungan. Pengunjung membeli koin atau kupon untuk dipasang, dan jika menang akan mendapat hadiah berupa barang. Meski hadiah bukan uang tunai, hal ini tetap memenuhi unsur judi karena ada taruhan, keberuntungan, dan imbalan.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena lokasi dekat tempat ibadah dan melibatkan anak-anak. Tokoh masyarakat meminta pemerintah dan polisi bertindak tegas demi mencegah dampak buruk bagi generasi muda.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Rote Ndao dan Pemerintah Kabupaten belum memberikan klarifikasi terkait dugaan judi Pasal 303 ini.







