Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 4 Agu 2025 18:26 WITA ·

Alasan Kebutuhan Ekonomi 6 kurir Narkoba lintas Daerah Berhasil di Amankan, Salah satunya Seorang Wanita Muda


Alasan Kebutuhan Ekonomi 6 kurir Narkoba lintas Daerah Berhasil di Amankan, Salah satunya Seorang Wanita Muda Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Moelyoto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 33 kilogram dan menangkap enam pelaku salah satunya seorang wanita muda,ke enam nya berperan sebagai kurir. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., M.M. langsung memimpin konferensi pers pada Senin (04/08/2025) di Aula Mapolres Asahan.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari HS (37), KP (37), CA (23), KS (20), M (39), dan TKLH (24). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, dan Medan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan respon cepat aparat kepolisian mampu menghentikan laju peredaran narkotika lintas daerah.

Menurut Kapolres kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polisi,informasi menyebutkan pergerakan tiga pelaku, yakni HS, CA, dan KS. Mereka diketahui membawa narkoba dari Asahan menuju Kota Tebing Tinggi. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang telah dipantau. Di titik itu, personel berhasil menangkap ketiganya dan menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu.

Hasil Pengembangan dari tersangka yang telah diamankan Petugas kemudian bergerak ke salah satu hotel di wilayah Tebing Tinggi. Di sana, dua pelaku lain yakni M dan TKLH turut diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 25 kilogram sabu. Sementara KP, pelaku keenam, berhasil ditangkap setelah diketahui berperan menjemput sabu dari Malaysia.

Selain sabu seberat 33 kilogram, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel. Para pelaku kini resmi menjadi tersangka. Dalam keterangannya, mereka mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan badan.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Asahan kali ini menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dalam penutup keterangannya, AKBP Revi Nurvelani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Peredaran narkoba bukan hanya urusan polisi. Ini musuh kita semua. Mari kita lawan bersama” tegas Kapolres yang turut didampingi Forkopimda dan jajaran BNN Kabupaten”.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,453 kali

Baca Lainnya

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

Trending di Hukrim