Kotabunan, Sulutnews.com – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto. S. Sos. MSi, memerintahkan Camat Kotabuan untuk melarang Perusahaan mengunakan jalan Daerah menuju ke lokasi Pertambangan PT. Arafura Surya Alam (ASA).
Hal ini di lakukan karna hingga saat ini Perusahaan masih menggunakan jalan aset Daerah yang menghubungkan antara Desa Kotabunan dan Desa Bukaka, sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena di lewati alat alat berat.
Sejumlah Masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Bupati Sam Sachrul, mereka mengatakan bahwa ternyata selama ini Bupati bukan hanya diam tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana.
“Bupati nda pernah bicara soal tambang di Kotabunan tapi langsung tindakan yang dilakukan dan Masyarakat mendukung apa yang dilakukan Bupati,”Ujar Unal salah satu warga Boltim, Kamis 16 Maret 2023.
Sementara itu Camat Kotabunan Idrus Paputungan yang memimpin penutupan jalan mengatakan bahwa, dia mendapat telfon dari Bupati untuk menyurati PT. ASA soal pengunaan jalan milik Daerah dan sebagai Camat ia langsuang berinisiatif mengirim surat untuk pelarangan kendaraan untuk melintasi jalan Daerah.
Adapun Bupati Boltim saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa, memang keberadaan tambang tersebut legal karna mengantongi berbagai ijin dari Kementrian, tapi dia mengatakan bahwa Perusahaan juga harus patuh pada Pemerintah Daerah sebagai pemilik wilayah dan dia mengatakan ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan Masyarakat yang harus dia jaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim tapi mereka juga harus mematuhi aturan Kita di sini, selama tidak merugikan Rakyat Saya dukung, tapi kalo sudah merugikan maka tentunnya akan berhadap – hadapan dengan Saya,”Tutup Bupati. (**/Ayax)







