Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Boltim · 9 Mei 2026 20:49 WITA ·

Mafia Tanah Mulai Cari Mangsa di Boltim, Modus Sertifikat Palsu


Mafia Tanah Mulai Cari Mangsa di Boltim, Modus Sertifikat Palsu Perbesar

BOLTIM – Suasana tenang di lereng perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini terusik. Kabar mengenai pergerakan kelompok luar daerah yang mengklaim lahan-lahan produktif milik warga lokal mulai memicu keresahan. Tak main-main, para pemain ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Mafia Tanah yang mengincar lahan-lahan strategis, terutama yang memiliki potensi kandungan emas.

Para oknum ini bergerak dengan pola yang rapi. Mereka mendatangi lahan perkebunan warga dan menyodorkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980-an. Modus ini sangat berbahaya karena menyasar kelompok warga yang hanya memegang Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari Pemerintah Desa, ini menjadi sasaran empuk karena dianggap lemah secara hukum di mata oknum tersebut.

Bukan rahasia lagi jika tanah di Bumi Totabuan Timur ini menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa klaim-klaim sepihak ini gencar terjadi di wilayah yang memiliki indikasi kandungan emas.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat mafia tanah bermain. Mereka tahu mana lahan yang ‘basah’ dan mencoba menggusur warga asli yang sudah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun,” ujar Ali Topan Mamonto, tokoh pemuda Modayag.

Bagi warga Boltim, lahan perkebunan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tanah rintisan nenek moyang. Secara de facto, lahan-lahan tersebut telah dikelola oleh keluarga dari generasi ke generasi sejak sebelum kabupaten ini terbentuk.

Klaim dari warga luar daerah yang tiba-tiba muncul dengan dokumen tahun 80-an dinilai sangat janggal. Bagaimana mungkin lahan yang sudah dirintis dan didiami puluhan tahun oleh penduduk lokal, tiba-tiba dimiliki oleh orang luar yang tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi tersebut?

Menyikapi fenomena ini, warga dihimbau untuk tetap tenang namun ekstra waspada. Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Jangan pernah menyerahkan sertifikat atau SKPT asli kepada oknum yang tidak dikenal dengan alasan “pemeriksaan”.

2. Segera lapor ke Sangadi (Kepala Desa) atau aparat hukum jika ada orang asing yang melakukan pematokan atau klaim sepihak.

3. Pastikan tanda batas lahan (patok) terpasang dengan jelas dan saksi batas (tetangga kebun) saling mengetahui.

Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan sebelum gesekan di lapangan pecah.

“Jangan sampai keringat warga yang mengelola tanah warisan leluhur dirampas oleh mafia tanah yang hanya bermodalkan kertas tua yang diragukan keabsahannya,” tegas Topan.***

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepemimpinan Oskar – Argo Pemkab Boltim Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional

16 April 2026 - 21:07 WITA

BSG Cabang Tutuyan Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Untuk Dana Kapitasi Puskesmas

15 April 2026 - 23:03 WITA

Angel Wenas Serap Aspirasi Dengan Masyarakat Desa Togit

8 April 2026 - 14:27 WITA

Pimpin Apel Perdana, Wabup Argo Sumaiku Mengajak ASN Perkuat Integritas Pelayanan Publik Bagi Warga Boltim

30 Maret 2026 - 22:30 WITA

Bupati Oskar Manoppo, Menyerahkan LKPD Unaidited Tahun Anggaran 2025 Ke BPK Perwakilan Sulut

30 Maret 2026 - 20:57 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Boltim