Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 8 Jun 2025 23:43 WITA ·

Camat Lobalain: Pembongkaran TPS di Ba’a Tak Sesuai Prosedur


Foto : Camat Lobalain, Nusry Zacharias Perbesar

Foto : Camat Lobalain, Nusry Zacharias

Rote Ndao, Sulutnews.com– Camat Lobalain, Nusry Zacharias, memberikan klarifikasi terkait pembongkaran tempat penampungan sampah sementara (TPS) di depan Kodim 1627-01 Ba’a pada 9 Mei 2025 lalu pembongkaran perusakan di lakukan malam hari Jam 11 Wita.

Dalam wawancara dengan reporter Dance Henukh pada Minggu, 8 Juni 2025, Camat Zacharias menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Camat Zacharias menekankan bahwa pembongkaran atau perusakan aset daerah, sekecil apapun, harus melalui mekanisme yang jelas. “Walaupun aset itu kecil, tapi sudah tercatat sebagai aset,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran kontainer sampah besar di lokasi pada saat kejadian membuatnya menduga pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Perkim.

“Kalau memang bongkarnya malam hari kita tidak tahu lagi siapa yang bongkar, cuma bertepatan dengan kontainer sampah yang besar itu juga tidak ada di tempat. Jadi saya pikir dari pihak Perkim yang bongkar, makanya saya juga tidak kasih tanggapan,” ujar Camat Zacharias.

Ia menambahkan bahwa jika kontainer dan bak sampah masih ada. “ia akan mempertanyakan hal tersebut. Namun, karena keduanya telah hilang, ia menduga telah terjadi penghapusan aset. Kesibukannya dalam pembentukan koperasi merah putih juga menjadi alasan kurangnya perhatiannya terhadap kejadian tersebut pada awalnya.

“Seandainya kontainer sampah itu masih ada terus bak itu dibongkar mungkin saya pertanyaan, tapi waktu saya lihat kontainer dan juga bak sampah tidak ada jadi saya kira mereka sudah melakukan penghapusan aset mungkin, makanya saya juga tidak tanggapi apalagi saya juga sibuk dengan pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya.

Setelah mengetahui dari berita bahwa pembongkaran tersebut bukan dilakukan oleh Perkim, Camat Zacharias mengungkapkan kekecewaannya. Ia mencontohkan bahwa bahkan perusakan tiang rambu lalu lintas saja memiliki aturan hukum yang jelas. “Jangankan bak bangunan sampah, tiang besi rambu-rambu lalu lintas kalau dirusak saja ada undang-undangnya,” katanya.

Camat Zacharias mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut hingga keesokan harinya. “Waktu pagi-pagi kami ke kantor, semua kontainer dan bak sampah tidak ada lagi di tempatnya,” tuturnya dengan nada kesal. Ia menekankan bahwa pemerintah di tingkat bawah wajib diberitahu jika ada pemusnahan aset, namun dalam kasus ini, hal tersebut sama sekali tidak terjadi. “Artinya kita pemerintah di bawah ini, yang namanya aset sekecil apapun yang ada di wilayah itu wajib hukumnya.

Contohnya pemerintah kabupaten mau memusnahkan aset di wilayah kita, kita wajib diberitahu untuk hadir menyaksikan hal itu, tapi ini “kami tidak diberitahu sama sekali,” tutupnya.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur dalam pengelolaan aset daerah.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,062 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim