Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 28 Mei 2025 21:16 WITA ·

Ini Pernyataan Kades Desa Padang Mahondang Pasca Pembubaran Acara Kelompok Tani


Ini Pernyataan Kades Desa Padang Mahondang Pasca Pembubaran Acara Kelompok Tani Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Pernandus Siregar oknum kepala desa Padang Mahondang kecamatan Pulo Raja kabupaten Asahan ,yang beberapa hari lalu menjadi bahan berita dari media ini masalah kelompok tani Maju Bersama yang dibubarkan secara paksa olehnya,karena menurutnya kelompok tani tidak punya izin ,baik itu izin buat acara keramaian dari pihak aparat Ke Polisian setempat.

Menurut pengakuan Pernandus Siregar saat itu didampingi seorang kepala dusun dan dua warganya, yang ditemui team wartawan dari berbagai Media di sebuah cafe di sei Piring ,Selasa( 27 /5) pukul 3.30 wib.

“Benar, saya ada membubarkan kelompok tani Maju bersama itu, karena ada 2 alasannya” ini alasannya :

  1. Kelompok Tani Maju bersama tidak ada lahan tanah yang diklaim mereka 2000 ha itu,dan Sudah saya tanyak pada 12 kepala dusun saya bahwa, yang namanya kelompok Tani Maju Bersama tidak terdaptar alias ilegal.
  2. Saya sudah kordinasi dengan Polsek menanyakan apakah ada izin membuat keramaian yang dikeluarkan pihak Polsek Pulo Raja,Pihak Polsek menyatakan tidak ada surat pemberitahuan dari mereka untuk membuat acara tersebut.
  3. Saya juga sudah kordinasi dengan pihak Danramil untuk membubarkan acara tersebut ,ujarnya.

Ditempat terpisah, ketua DPW LSM Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia Provinsi Sumatera Utara ,Alex Margolang SH di kantornya di Kisaran dalam komentarnya seputar Kepala desa yang membubarkan acara Siratuhrahmi pengurus dan kelompok tani Maju bersama karena menurut Kepala desa ,kelompok tani tersebut tidak ada izin keramaian dari Kepolisian setempat dan tidak terdaftar ke legalitas kelompok tani tersebut di desanya.

Yang namanya acara Siratuhrahmi tidak harus ada izin dari pihak Kepolisian,namanya pertemuan Siratuhrahmi.Jadi Kepala desa itu harus banyak belajar,lagian itu kan warga desanya.Yang tahun 2022 dalam Pilkades pendukung dan memilihnya.

Menurut saya ada rasa sentimentil dari Kepala desa tersebut terhadap para pengurusnya ,jangan bawa bawa nama institusi Polri dan TNI dalam kebijakan pribadinya untuk membubarkan acara Siratuhrahmi kelompok tani Maju bersama ,dan kenapa harus dibawa ormas.

Dan apabila pihak kelompok Tani Maju bersama butuh saran dan pendapat kami ,kita siap turun ujarnya menutup pembicaraan.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,349 kali

Baca Lainnya

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Trending di Asahan