Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 25 Mei 2025 20:54 WITA ·

Dugaan Pelanggaran Aturan Daerah: Outsourcing Dinas Perkim Rote Ndao Menuju Bandung


Foto : Leksy N.Foeh,ST Kadis Perkim Perbesar

Foto : Leksy N.Foeh,ST Kadis Perkim

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Rote Ndao. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Perkim) Kabupaten Rote Ndao, Leksi Foeh, diduga kuat melanggar aturan daerah terkait pengadaan tenaga kerja outsourcing. Sebanyak 40 tenaga kebersihan di Dinas Perkim diduga direkrut dari perusahaan asal Bandung, Jawa Barat, bukan dari Rote Ndao atau bahkan Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat pernyataan tegas Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam apel beberapa waktu lalu yang menekankan pentingnya agar keuntungan pembangunan tetap berada di Rote Ndao dan NTT. Pernyataan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mensejahterakan masyarakat Rote Ndao.

Namun, tindakan Kepala Dinas Perkim yang memilih perusahaan luar daerah untuk mengerjakan proyek tenaga kerja kebersihan ini dinilai kontradiktif dengan arahan Bupati. Keputusan tersebut dinilai merugikan daerah karena keuntungan yang seharusnya dinikmati masyarakat Rote Ndao justru mengalir ke luar daerah.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim, Leksi Foeh, pada Minggu, 25 Mei 2025, hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Hal ini semakin menambah pertanyaan dan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Rote Ndao.

Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait hal ini. Bupati Rote Ndao diminta untuk meninjau kembali kinerja Kepala Dinas Perkim dan memastikan proses pengadaan tenaga kerja outsourcing telah sesuai dengan aturan dan semangat pembangunan yang berpihak pada masyarakat Rote Ndao. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan memberdayakan masyarakat lokal. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus dijaga.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,384 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional