Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 15 Mei 2025 13:36 WITA ·

6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan


6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Debt Colector yang trend namanya Mata Elang yang meresahkan Masyarakat Asahan dan viral di Media Sosial, Berhasil di tangkap
Unit Jatanras Polres Asahan. 6 dari 9 orang Debt Colector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernopol BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT. BSP Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut. Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Lima belas juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran” Jelas Afdhal, Rabu (14/5/2025)

Setelah kejadian tersebut,korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku

“Saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi dan kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun” jelasnya ,

Bagi masyarakat yang pernah di lakukan penarikan paksa oleh Debt Colector segera Membuat laporan ke polres Asahan, tandas Afdhal

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,444 kali

Baca Lainnya

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Di Kota Manado Belum Digratiskan 

8 Agustus 2026 - 17:41 WITA

Trending di Kepolisian