Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 1 Mar 2023 00:34 WITA ·

Propam Polda NTT Periksa Kepala Desa Oinlasi


Propam Polda NTT Periksa Kepala Desa Oinlasi Perbesar

NTT,Sulutnews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni, Rabu 01 Maret 2023.

Propam Polda NTT memeriksa Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni sebagai saksi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Intel Polsek Kie, Aipda DN.

Yeremias Nomleni diperiksa sebagai saksi korban oleh Propam Polda NTT sejak pukul 15 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.

Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya oleh Propam Polda NTT.

Menurut korban, dirinya diperiksa selama tiga (3) jam oleh Propam Polda NTT. Dalam pemeriksaan oleh Propam Polda NTT, dirinya dicerca sebanyak delapan (8) pertanyaan.

“Iya benar. Saya diperiksa oleh Propam Polda NTT. Saya diperiksa selama delapan (8) jam dan ada delapan (8) pertanyaan,” ujar korban.

Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, dirinya mengisahkan bagaimana peristiwa itu terjadi hingga dirinya mengalami luka pada bagian kepala.

Ditegaskan korban, dalam pemeriksaan oleh Propam Polda NTT dirinya memastikan bahwa yang melakukan penganiayaanhingga menyebabkan luka pada bagian kepala yakni Kanit Intel Polsek Kie, Aipda DN.

Sebagai korban, lanjut Kades Oinlasi, dirinya berharap adanya keadilan bagi masyarakat kecil sehingga peristiwa ini tidak terulang lagi pada orang lain.

“Saya masyarakat kecil ini berharap ada keadilan bagi dirinya sehingga peristiwa ini tidak lagi terjadi pada orang lain lagi,” harapnya.

Ditambahkan Kades, saat peristiwa itu berlangsung dirinya masih sementara bertugas sebagai Kepala Desa Oinlasi,Kabupaten TTS.

“Waktu kejadian saya masih dalam tugas sebagai kepala desa oinlasi. Saya sangat menyesal karena polisi yang seharusnya mengayomi kami masyarakat justru melakukan tindakan diluar akal sehat saya sebagai masyarakat kecil,” sesal korban.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase kepada wartawan Rabu 01 Maret 2023 menegaskan bahwa saat ini penyelidikan sedang dilakukan oleh Propam Polda NTT.

Menurut Dominicus, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemganiayaan yang dilaporkan Rince Misa, penyidik Propam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi.

“Laporan soal kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat  yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polsek Kie, sementara didalami dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi,” kata Dominicus.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni selaku korban, Kabid Propam Polda NTT mengaku bahwa telah diagendakan namun terkendala dengan kondisi yang tidak memungkinkan.

“Saksi – saksi sudah diperiksa. Soal agenda pemeriksaan Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni sebagai korban terkendala karena kondisi alam yang tidak memungkinkan,” Jelas Dominicus.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 561 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional