Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 27 Mar 2025 20:17 WITA ·

DPRD Kabupaten Rote Ndao Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2024


Foto : Wakil Bupati Rote Ndao  Apremoi Dudelusy Dethan Saat Menyerahkan LKPJ TA 2024 Kepada DPRD. Perbesar

Foto : Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan Saat Menyerahkan LKPJ TA 2024 Kepada DPRD.

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alfred Saudila, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta para asisten dan pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Alfred Saudila memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Apremoi Dethan untuk menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD. Kamis 27 Maret 2025.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, saya dengan resmi menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ujar Apremoi Dethan.

Dokumen LKPJ tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Alfred Saudila dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Lasarus Yonas Pah serta para anggota DPRD yang hadir.

LKPJ ini berisi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024, mencakup aspek kebijakan umum, pengelolaan keuangan daerah, serta realisasi berbagai program dan kegiatan strategis yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan LKPJ ini dilakukan berdasarkan Nomor 03/DPRD/2025. Sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut.

DPRD Kabupaten Rote Ndao selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan LKPJ dalam waktu dekat guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Dari Pelosok Menuju Puncak: Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Nduadi di Desa Sotimori

26 April 2026 - 03:29 WITA

Festival Literasi Baca: Pertunjukan Budaya Warnai Malam Penutupan

26 April 2026 - 02:48 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kepala SD Nduadi dan Kepala UPTD SMPN 1 Ndao Diapresiasi Berprestasi dalam Pengelolaan Dana BOS Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao

25 April 2026 - 11:34 WITA

Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lobalain Tidak Ada Kemampuan: Kondisi Memprihatinkan di Tengah Pusat Kota

25 April 2026 - 11:19 WITA

Trending di News