Rote Ndao,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alfred Saudila, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta para asisten dan pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Alfred Saudila memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Apremoi Dethan untuk menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD. Kamis 27 Maret 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, saya dengan resmi menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ujar Apremoi Dethan.
Dokumen LKPJ tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Alfred Saudila dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Lasarus Yonas Pah serta para anggota DPRD yang hadir.
LKPJ ini berisi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024, mencakup aspek kebijakan umum, pengelolaan keuangan daerah, serta realisasi berbagai program dan kegiatan strategis yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Penyerahan LKPJ ini dilakukan berdasarkan Nomor 03/DPRD/2025. Sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut.
DPRD Kabupaten Rote Ndao selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan LKPJ dalam waktu dekat guna memenuhi ketentuan yang berlaku.
Reporter: Dance Henukh







