Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 19 Mar 2025 22:22 WITA ·

Senator Asal Sulut Stefanus BAN Liow Dorong Pemerintah Daerah Menyusun RT/RW dan RD/TR Sesuai Waktu Yang Ditetapkan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA, Sulutnews.com – Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/3) pekan lalu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, yakni Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Ruang Wilayah di daerah, Stefanus Liow menyoroti harmonisasi antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dengan PP Penataan Ruang.

Ketua BULD DPD-RI Stefanus SBAN Liouw saat menyerahkan draf Perda Tata kelola pemerintahan Desa

“Dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian peraturan daerah (Perda) dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada konteks ini ditekankan persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah, utamanya mengenai hambatan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” ungkap Stefanus Liouw saat menyampaikan laporan pada sidang paripurna. 

Senator Stefanus SBAN Liouw saat menyampaikan Pidato pada Sidang Paripurna DPD-RI

Ketua BULD DPD RI juga mengatakan masih menemukan berbagai permasalahan mendasar terkait tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah. Salah satu isu krusial adalah belum terealisasinya kebijakan satu peta yang menyebabkan ketidaksesuaian data tata ruang, serta masih adanya tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga yang mengakibatkan disharmoni kebijakan.” Kondisi ini berimplikasi pada lambatnya proses integrasi tata ruang darat dan laut, sehingga tujuan one spatial planning policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut dalam bumi belum sepenuhnya tercapai,” kata Stefanus Liouw.

Selain penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RD/TR) di tingkat kabupaten kota masih dihadapkan pada tantangan dualisme pengaturan antara Perda dan Peraturan Menteri.” Dari podium Sidang Paripurna DPD RI, Senator asal Sulut Stefanus BAN Liow mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun RT/RW dan RD/TR sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, serta mengintegrasikan RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ke dalam sistem Online Single Sub mission (OSS) guna mempercepat pembangunan daerah. Lebih lanjut, Senator Stefanus Liow yang memasuki tiga tahun sidang dalam dua periode berbeda memimpin BULD DPD RI mengatakan pelaksanaan self-declaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS dinilai berpotensi bertentangan dengan RDTR/RTRW yang telah ditetapkan.” Evaluasi mendalam terhadap mekanisme ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah,” ungkapnya lagi.

Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, BULD DPD RI menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang disebabkan belum lengkapnya data penegakan hukum tata ruang, baik secara formil maupun materiil.” Tantangan lainnya yang perlu segera diatasi adalah proses legislasi pengesahan RTRW/RDTR yang kerap kali tertunda akibat dinamika politik didaerah. Indikasi politisasi tata ruang menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan, karena pengesahan RDTR dianggap dapat mengurangi ruang gerak politik bagi kepala daerah dan anggota DPRD. Oleh sebab itu, rekomendasi adanya ketentuan minimal dan maksimal durasi penyusunan Perda RTRW dan atau Perkada RD/TR pasca pelantikan kepala daerah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan,”kata Senator Stefanus Liow yang sebelumnya menjadi Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Tahun Sidang 2019-2022.

Optimalisasi partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tata ruang juga menjadi perhatian penting. Keterlibatan masyarakat, seperti nelayan dan kelompok adat, dalam perencanaan tata ruang harus diakomodasi secara adil untuk memastikan hak-hak mereka terhadap akses dan pemanfaatan ruang tetap terlindungi.”Forum Penataan Ruang di daerah perlu dioptimalkan sebagai wadah konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan kendala perencanaan dan pemanfaatan ruang di daerah. Dalam rangka mendukung akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh pemerintah daerah,” tambah Stefanus Liouw.

Selanjutnya, arah kebijakan yang didorong BULD DPD RI berdasarkan pembahasan dan diskusi atas pokok-pokok penjelasan dari para mitra kerja, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan. BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah, hal ini menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri. BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah. BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Sub mission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah. BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

Setelah menyampaikan laporan, Pimpinan BULD yakni Ketua Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Dr. Drs. Marthin Billa, MM, H. alam sidang Abdul Hamid, S.Pi,M.Si dan Agita Nurfianti, S.Psi menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPD RI. Sipur yang dipimpin Ketua Sultan B. Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tansil Linrung dengan persetujuan seluruh Anggota DPD RI menyetujui dan mengesahkan laporan BULD menjadi Keputusan DPD RI.(**/Josh)

Artikel ini telah dibaca 1,322 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Sulut Laksanakan Buka Puasa Sebagai Simbol Kebersamaan dan Toleransi

16 Maret 2026 - 23:24 WITA

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Trending di Manado