Menu ✖

Mode Gelap
Geger! KSP Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Hukrim · 13 Feb 2025 10:42 WITA ·

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE


 Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kuasa dari PT Bo’a Development, Samsul Bahri, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Mus Frans yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Partai Hanura ke Polres Rote Ndao atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dibuat karena unggahan akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut masyarakat menimbulkan kegaduhan serta kebencian kepada PT Boa Development.

Menurut Samsul, tuduhan yang beredar di media sosial menyatakan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan ke pantai dan melarang masyarakat masuk. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah menutup akses ke pantai. Yang ada hanyalah palang portal di zona konstruksi milik PT Sitasa Bahtera. Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat, dan kami sudah menyediakan lahan parkir yang diberikan manfaatnya untuk dipergunakan masyarakat pada umumnya agar tertib, hal itu juga hasil dari kordinasi kami kebeberapa pemilik akses jalan dan juga sudah dikontrak dan dibeli oleh PT Sitasa Bahtera agar kendaraan tidak diparkir sembarangan di tanah pribadi milik PT Sitasa Bahtera,” jelas Samsul.

Ia menambahkan bahwa penataan lahan parkir ini bertujuan untuk menghindari kesemrawutan dan potensi kehilangan barang yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. Karena sudah beberapa kali pengunjung yang datang kepantai terjadi kehilangan dan selalu dugaannya yang diarahkan ke masyarakat Desa Bo’a dan para pekerja project yang ada dilokasi.

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa lahan yang dikelola PT Bo’a Development merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah dan justru memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan akses jalan lapen yang ada untuk beraktivitas.

“Kami bekerja sama dengan Pemda, dan akses untuk masyarakat tetap kami siapkan. Tuduhan yang beredar di media sosial ini bisa memprovokasi masyarakat dengan informasi yang menyesatkan,”* tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa PT Bo’a Development merekrut karyawan lokal untuk melakukan aksi-aksi tertentu.
Kehadiran PT Boa Development justru ingin meningkatkan kesejahteraan warga lokal, kita ciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya serta menghidupkan UMKM yang ada serta mengenalkan budaya rote dimata dunia seperti visi misi kab rote ndao itu sendiri.

Tambah Samsul, Kami memiliki Rote Hospitality Academy untuk melatih para pekerja lokal, kami ajarkan bahasa Inggris dan latih mereka supaya keahlian mereka semakin berkembang khususnya dibidang pariwisata, tapi kami sangat menyayangkan sekali, kami selalu dituduh ini dan itu.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Rote Ndao pada 3 Februari 2025, dan Samsul berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Diharapkan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan pelaku yang menyebarkan dugaan berita bohong dan penghasutan ini, agar tidak menjadi kegaduhan dimasyarakat karena dari postingan dugaan berita bohong dan penghasutan tersebut muncul aksi2 yang kurang tepat menurut kami, contohnya muncul postingan-postingan baru di medsos-medsos. Seprti save akses masuk wisata Bo’a dengan mengunggah vidio resort kami. Padahal yang selama ini kami selalu hubungan harmonis kepada masyarakat rote ndao khususnya pada masyarakat Rote Barat dan sekitarnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kami harap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik akun Mus Frans terkait laporan tersebut.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 606 kali

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Motor, AS Diamankan di Bunaken

10 Oktober 2026 - 07:42 WITA

Warga Pulo Bandring Minta Kapolres Asahan Tegas Sanksi Oknum Bhabinkamtibmas, Postingan Kasus Dugaan Pidana Dikritik Langgar Hukum

6 Oktober 2026 - 22:09 WITA

Akankah Penyelundupan Sianida di Perbatasan Sangihe-Filipina Berakhir?

25 September 2026 - 15:27 WITA

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Rote Ndao Sesuai Ketentuan

9 September 2026 - 14:04 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Trending di Hukrim