Tahuna, Sulutnews.com – Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir kembali menyoroti salah satu persoalan yang selama bertahun-tahun menghantui Sulawesi Utara, yakni dugaan penyelundupan sianida (NaCN) dari Filipina melalui jalur laut perbatasan Indonesia-Filipina di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Presiden Prabowo sebelumnya memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (22/9/2026). Usai pertemuan tersebut, Djaka mengungkapkan bahwa Presiden memberikan arahan untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyelundupan, mulai dari narkotika, pakaian bekas impor (balpres), hingga komoditas berbahaya lainnya yang masuk melalui wilayah perbatasan dan pesisir Indonesia.
Di tengah instruksi tersebut, perhatian publik Sangihe kembali tertuju pada jalur laut perbatasan Sangihe-Filipina yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu pintu masuk bahan berbahaya berupa sianida yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal di Sangihe maupun sejumlah wilayah di daratan Sulawesi.
Praktik penyelundupan ini bukan cerita baru. Berbagai kasus penangkapan pernah diungkap aparat penegak hukum, baik oleh TNI AL maupun kepolisian. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana kasus-kasus tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas. Tidak sedikit yang menilai pengungkapan kasus hanya berhenti pada penangkapan dan konferensi pers tanpa adanya informasi lanjutan terkait proses hukum maupun pemusnahan barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, harga sianida yang masuk dari Filipina diperkirakan berkisar antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per drum. Setelah sampai ke tangan pengguna akhir, nilainya dapat melonjak hingga sekitar Rp25 juta per drum. Nilai ekonomi yang tinggi inilah yang diduga menjadi salah satu alasan mengapa praktik penyelundupan terus berulang meski berisiko tinggi.
Padahal di Indonesia, Natrium Sianida (Sodium Cyanide/NaCN) bukanlah komoditas yang dapat diimpor secara bebas. Bahan kimia tersebut masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang tata niaganya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang, Natrium Sianida dengan kode HS ex 2837.11.00 dan CAS Number 143-33-9 termasuk komoditas yang wajib memenuhi persyaratan khusus sebelum dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Importir harus memiliki status sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) atau Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), memperoleh Persetujuan Impor (PI), memenuhi proses verifikasi, serta berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi teknis terkait.
Dengan demikian, setiap pemasukan sianida dari luar negeri yang tidak melalui mekanisme perizinan resmi dapat dikategorikan sebagai impor ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Selain melanggar ketentuan kepabeanan, pelaku impor dan perdagangan sianida tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Kepabeanan.
Lebih jauh, kalangan akademisi dan aktivis menilai penyelundupan sianida bukan hanya persoalan pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tersebut juga merupakan bentuk kebocoran negara karena barang yang masuk secara ilegal tidak tercatat dalam sistem perdagangan resmi serta berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya.
Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat kasus penyelundupan sebagai tindak pidana ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan strategis yang menyangkut kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
Publik Sulawesi Utara berkali-kali digegerkan dengan penemuan perahu bermuatan sianida di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sitaro maupun Sangihe, juga jalur perbatasan lainnya. Bahkan sejumlah kasus disebut pernah memakan korban jiwa.
Ironisnya, berbagai kasus tersebut seakan menghilang seiring berjalannya waktu. Setelah pengungkapan awal dilakukan aparat, masyarakat jarang memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, putusan pengadilan, maupun pemusnahan barang bukti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah jaringan penyelundupan benar-benar berhasil diputus, atau justru masih terus beroperasi dengan pola dan jalur yang sama?
Akademisi, Prof. Frans G. Ijong, mengingatkan bahwa wilayah perbatasan Indonesia-Filipina telah lama menjadi kawasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas.
Menurutnya, kebutuhan sianida untuk proses ekstraksi emas sangat besar. Secara teoritis, untuk menghasilkan satu gram emas dapat dibutuhkan sekitar 300 gram sianida, terutama dari jenis Natrium Sianida (NaCN).
“Semenjak sianida digunakan secara masif dalam aktivitas pertambangan emas, termasuk pertambangan ilegal di Pulau Sangihe bagian selatan, maka wilayah perbatasan menjadi sangat rentan terhadap penyelundupan bahan berbahaya dari negara tetangga Filipina,” ujarnya.
Prof. Ijong menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kadar sianida maksimal yang diperbolehkan di perairan laut Indonesia untuk kategori biota laut hanya 0,5 mg per liter.
Apabila penggunaan sianida berlangsung secara masif dan tidak terkontrol, maka pencemaran laut berpotensi melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Dampaknya tidak hanya mengancam kehidupan biota laut, tetapi juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, kematian ekosistem mangrove, abrasi pantai, hingga meningkatnya kerentanan pulau-pulau kecil terhadap bencana pesisir.
Bagi masyarakat kepulauan seperti Sangihe yang sebagian besar hidup di wilayah pesisir, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman jangka panjang yang serius.
Selain berdampak pada lingkungan, sianida dikenal sebagai salah satu racun paling mematikan bagi manusia. Senyawa ini bekerja dengan menghambat kemampuan sel tubuh memanfaatkan oksigen sehingga dapat menyebabkan gagal napas seluler dalam waktu singkat.
Dalam jumlah tertentu, sianida dapat menyebabkan mual, pusing, sesak napas, kejang, kehilangan kesadaran hingga kematian. Paparan melalui pernapasan maupun konsumsi dalam dosis kecil sekalipun dapat berakibat fatal.
LSM Laskar Merah Putih, Nader Baradja, menilai pengawasan terhadap wilayah perbatasan Indonesia-Filipina, khususnya Kepulauan Sangihe, perlu ditingkatkan secara signifikan.
Ia mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan pembentukan kantor atau unit pelayanan Bea Cukai di Kepulauan Sangihe bukan sekedar pos bantu, agar memperkuat pengawasan terhadap jalur laut yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan Filipina.
Menurut Baradja, kawasan perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai daerah terluar, melainkan sebagai beranda depan negara yang memiliki nilai strategis dari sisi keamanan, ekonomi, dan kedaulatan.
Sejalan dengan itu, kalangan akademisi dan pegiat lingkungan juga meminta agar perbatasan Indonesia-Filipina ditetapkan sebagai salah satu prioritas pengawasan nasional. Mereka menilai wilayah Sangihe sangat rentan dimanfaatkan sebagai jalur masuk berbagai barang ilegal, termasuk sianida yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara.
Mereka juga menyoroti bahwa penyelundupan bahan berbahaya tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara akibat masuknya barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang sah.
Baradja bahkan menantang pemerintah pusat untuk menjadikan Kepulauan Sangihe sebagai gerbang ekonomi perbatasan melalui pengembangan perdagangan legal, investasi, dan peningkatan konektivitas antarwilayah. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang lebih baik dan tidak bergantung pada aktivitas lintas batas yang berpotensi melanggar hukum.
Kini, setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan wilayah perbatasan, publik menunggu langkah nyata di lapangan. Akankah jalur laut perbatasan Indonesia-Filipina di Kepulauan Sangihe akhirnya terbebas dari penyelundupan sianida yang selama ini menjadi momok, atau justru praktik ilegal tersebut akan kembali menemukan celah untuk bertahan? (Andy Gansalangi)




