Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Asahan · 6 Okt 2026 22:09 WITA ·

Warga Pulo Bandring Minta Kapolres Asahan Tegas Sanksi Oknum Bhabinkamtibmas, Postingan Kasus Dugaan Pidana Dikritik Langgar Hukum


Warga Pulo Bandring Minta Kapolres Asahan Tegas Sanksi Oknum Bhabinkamtibmas, Postingan Kasus Dugaan Pidana Dikritik Langgar Hukum Perbesar

Asahan,Sulutnews.com — Warga Desa Pulo Bandring meminta Kapolres Asahan memberikan sanksi tegas terhadap seorang oknum Bhabinkamtibmas berinisial SDM, yang diduga memviralkan kasus dugaan tindak pidana di media sosial Facebook Pro dengan menampilkan wajah jelas terduga pelaku.

Postingan tersebut menuai kecaman luas. Warga menilai tindakan itu tidak hanya merusak nama baik desa, tetapi juga melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, mengingat belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait perkara tersebut.

Kepala Desa Pulo Bandring, SMN, saat dikonfirmasi menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan postingan itu. Hal ini sudah merusak citra desa di mata masyarakat luas. Kalaupun sudah dalam proses pemeriksaan, tidak seharusnya dipublikasikan di media sosial. Wajah terduga seharusnya disamarkan. Kami minta postingan itu segera dihapus atau wajahnya diburamkan, karena pengadilan belum menyatakan bersalah,” ujarnya melalui telepon seluler.

Tindakan Oknum Dinilai Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Penyebaran unggahan tersebut dinilai bertentangan dengan seperangkat aturan yang berlaku:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah — Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Kode Etik Profesi Polri — Pasal 13 Perkap No. 8 Tahun 2009 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota menjaga kerahasiaan serta tidak mempublikasikan identitas terduga pelaku yang dapat merugikan harkat, martabat, dan kehormatan seseorang.
  3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perlindungan Data Pribadi — Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE melarang penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Penayangan wajah tanpa penyamaran juga melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Warga Harap Propam Bertindak Tegas

Warga berharap Bagian Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polres Asahan segera menindaklanjuti laporan ini dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas dinilai perlu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(Agustua Panggabean)

Artikel ini telah dibaca 1,555 kali

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Motor, AS Diamankan di Bunaken

10 Oktober 2026 - 07:42 WITA

Anak HMI Kisaran Diduga Disiksa Dua Debt Collector Suruhan Oknum SMS Finance, LP Diduga Lamban

8 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Dukcapil Manado Gandeng Polresta Manado, Berikan Pembekalan IKD Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas

6 Oktober 2026 - 19:24 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sulut Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Kejati Sulut

6 Oktober 2026 - 16:03 WITA

Dirreskrimsus Polda Sulut Sambut Baik Tagline dan Program Kapolri: “Polisi Bersama Masyarakat”

5 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polda Sulut Akan Mengusut Tuntas Postingan Medsos yang Memprovokasi Siswa dan Berpotensi Picu Tawuran

1 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Trending di Kepolisian