Bitung, Sulutnews.com – Tim URC Resmob Polres Bitung bersama Opsnal Sat Intelkam mengamankan seorang pria berinisial AS di Pulau Bunaken, Kamis(08/10/26).
Dalam pengamanan tersebut, dipimpin Katim URC Resmob Polres Bitung, Aiptu Arnold Moningka, bersama KBO Sat Intelkam, Iptu Alfons Kawang, dengan berkoordinasi bersama Polsek Pulau Bunaken.
AS diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam bernomor polisi DB 4784 milik salah satu penginapan di Kota Bitung.
Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026) di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ketika AS dilaporkan karena tidak kembali setelah membawa sepeda motor tersebut bersama seorang saksi.
Belakangan di ketahui, sepeda motor itu telah di jualnya seharga 2.8 juta rupiah kepada seorang pria.
Diketahui, barang bukti dan tersangka AS bersama saksi saat ini berada di Mako Polres Bitung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah STrK SIK MH menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Polres Bitung berkomitmen merespons laporan masyarakat melalui penyelidikan yang profesional dan terukur.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam menggunakan barang milik orang lain.
Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,” tandasnya.
(Tzr)






