Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 23 Jan 2025 13:20 WITA ·

DPP Desa Bersatu. APKASI Berharap Perda Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah Terkait Tata Kelola Pemdes Segera Ditetapkan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA,Sulutnews.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Desa dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.

“BULD DPD RI berfokus kepada ranperda dan perda yang mengatur tata kelola pemerintahan desa (Pemdes), juga terkait masyarakat hukum adat,” kata Stefanus B.A.N. Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) dan Abdul Hamid (Wakil Ketua BULD DPD RI, senator asal Riau) saat memimpin RDPU BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI, Rabu (22/1/2025).

Senator Stefanus Liow Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah narasumber, BULD DPD RI menerima masukan tentang pelaksanaan UU Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi, dimana tidak terjadi koherensi dan konsistensi, sehingga berdampak kontradiksi.UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi, konsistensi. Supradesa memajukan tetapi melemahkan, membangun tetapi merusak.”ungkap Senator Stefanus Liouw.

Sementara itu saat memaparkan materinya Sutoro Eko Yunanto menyoroti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi. “Dalam UU Desa, hanya satu hal dijalankan murni dan konsekuen, yaitu pemilihan kepala daerah. Sisanya amburadul,” jelas Sutoro Eko Yunanto

Juga dikatakan Sutoro, reduksi dan distorsi pelaksanaan UU Desa terjadi karena UU Desa hanya dimaknai sebagai Dana Desa. “Akibatnya, pejabat desa cinta uang, bukan rakyat. Dana Desa menjadi program yang ditentukan dan ditarget Jakarta. Kematian UU Desa di situ. Suara pemangku desa membahana di Senayan tapi tidak direspon baik. Era sekarang beda dengan era tahun 2012-2013. Semangat era dulu ialah memuliakan desa.” ungkapnya.

Selain itu, UU Desa menggunakan asas rekognisi tetapi dilaksanakan dengan asas desentralisasi. Terlalu banyak delegasi pengaturan dalam peraturan daerah (perda)/peraturan bupati (perbup) yang justru menghilangkan semangat pengakuan. Terjadi jungkir balik. UU Desa diatur peraturan pemerintah, peraturan pemerintah diatur peraturan menteri, peraturan menteri diatur peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub). “Dari rezim rekognisi ke rezim administrasi. Aturan rezim administrasi, atas nama kemajuan, justru merusak tatanan sosial dan kearifan lokal.”

Sutoro menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi. Perda/perbup dihadapkan dengan desa. Dana Desa diberikan kepada desa tidak atas dasar keadilan dan kepercayaan kepada desa. “Ungkapan bupati, otonomi berhenti di tangan saya. Tidak ada otonomi desa”, demikian tambahnya. “Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam perda/perbup. Biasanya copy-paste,” ujarnya. “Jika asas rekognisi, salurannya langung dari pusat ke desa.”

Sutoro menjelaskan, kabupaten dan desa adalah organisme. Hubungan keduanya dalam bentang sejarah yang lama. Sayangnya, banyak kabupaten menganggap desa tidak sebagai organisme, tetapi dianggap sebagai pihak lain. Dalam hal kepentingan supradesa, kabupaten cenderung memperalat desa. Dalam hal kepentingan desa, kabupaten selalu membatasi dan menghambat desa, serta mengatur dan mengawasi desa.

Ditempat yang sama Devi Suhartoni membenarkan pernyataan Sutoro. Karena itu, UU Desa membutuhkan penyempurnaan. Perumusan UU Desa jangan dipukul rata di daerah kepulauan dan daerah pegunungan. Suhartoni mencontohkan dalam pemerintahan desa terjadi tumpang tindih antara Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.  “Diharapkan BULD DPD RI mengharmonisasi legalization pusat-daerah terkait tata kelola desa (pemdes),” kata Suhartoni yang diiyakan juga Asri Anas.

Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang menjelaskan pemerintahan desa yang mirip negara kecil karena kepala desa dipilih rakyat dan desa memiliki perangkat dan menyelenggarakan perencanaan dan anggaran. Maka, karena visi misi bupati harus selaras dengan visi misi kepala desa, dibutuhkan harmonisasi pelaksanaan teknis melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang sejalan dengan Musrenbang kabupaten.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas merekomendasikan harmonisasi kebijakan, karena diperlukan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan kebutuhan desa, khususnya penggunaan Dana Desa. Kemudian, kata Asri yang pernah menjabat Anggota DPD RI/MPR RI selama dua periode tahun 200-2019 diperlukan ruang dialog pemerintah dengan perwakilan desa untuk memastikan kebijakan yang dibuat mencerminkan apsirasi masyarakat desa. “Bicara desa tidak boleh sepenggal. Sulit menyelesaikan masalah desa dalam satu dasawarsa,” ucapnya. Apalagi jumlah desa 75.259 desa, termasuk perangkat desa. Kalau perspektifnya otonomi daerah, tidak ketemu. Maka kami tuntut revisi UU Desa. UU Desa perlu dievaluasi agar penataan desa efektif.”

Sejumlah Senator Anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur), Yance Samonsabra (senator asal Papua Barat), Mirah Midadan Fahmid (senator asal Nusa Tenggara Barat), Yashinta Sekarwangi Mega (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan), Syarif Mbuinga (senator asal Gorontalo), dan Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali), Ismet Abdullah (Senator Kepri), Agustinus Kambuaya (Senator Papua Barat Daya), Anna Latuconsina (Senator Maluku).

Yance Samonsabra menyoroti pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan dan akuntabel. Padahal, dulu dananya kecil tapi buktinya ada, dibanding kini yang dananya besar tapi buktinya tidak ada.

Mirah Midadan Fahmid mendorong penguatan BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terjadi checks and balances tata kelola pemerintahan desa.

Syarif Mbuinga mengingatkan untuk saatnya memiliki legasi, Desa kita majukan. Desa jangan dijadikan obyek. Kalau mencari kesalahan, pasti ketemu. Berganti rezim, topik yang sama terbawa terus.”

RDPU BULD DPD RI menghadirkan narasumber, Doktor Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu (DB) Muhammad Asri Anas dan  Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Devi Suhartoni yang juga Bupati Musi Rawas Utara bersama  Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang. (**/Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh: Penamatan Siswa SMA, SMK dan SLB 2026 Harus Sederhana Tanpa Ada Pungutan Dana

7 Mei 2026 - 13:11 WITA

Unsrat Manado Kembali Mengukuhkan Sepuluh Profesor Baru

7 Mei 2026 - 11:17 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Trending di News