Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 21 Feb 2023 04:32 WITA ·

Guntur: Help!! Pak Jokowi, Klien Saya yang Dulunya Korban Kini Dijadikan Terdakwa 


Guntur S.T Kumaunang, SH. Perbesar

Guntur S.T Kumaunang, SH.

MINAHASA|SULUTNEWS.COM MAJELIS Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Mariska Mandagi (33), kasus penganiayaan melalui kuasa hukumnya, Guntur S.T Kumaunang, SH.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Anita gigir dalam sidang putusan sela, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (20/2/2023).

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima ,” kata Anita Gigir dalam persidangan.

“Lanjut Anita Gigir, Agenda Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, tutupnya.

Disisi lain, dari nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Mariska Mandagi melalui kuasa hukumnya, Guntur S.T Kumaunang,SH., mengatakan bahwa klien nya tersebut awalnya  adalah korban.

Ironisnya, setelah dilaporkan ke Polres Minahasa, sekarang ini kliennya malah menjadi terdakwa.

“Sudah ada putusan yang tetap, kalau pun ada keberatan dari lawan, kenapa tidak ajukan banding sesuai prosedur hukum, bukan dengan melaporkan perkaranya lagi ke Polisi,” cetus Guntur usai persidangan.

“Dan yang membuat kami bingung Polisi menerima laporan pelapor dan menetapkan tersangka kepada klien kami yang awalnya adalah korban, sehingga jaksa menahan klien kami.

Yang kami heran lagi, visum yang dijadikan alat bukti, ternyata tanpa laporan Polisi. “Apa bisa ada visum yang dijadikan alat bukti tanpa laporan Polisi.

Lebih lanjut dijelaskan Guntur, Dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada menyebutkan saksi pendukung, selain saksi korban dan klien kami.

Sehingga saya juga bermohon, agar saksi pendukung tersebut dapat dihadirkan, hal ini supaya bisa dikatakan dapat menjamin kepastian hukum, tutur Guntur.

“Lagi saya tegaskan, klien kami adalah korban, apalagi sebagai single parents yang memiliki dua orang anak yang berusia sebelas tahun dan lima tahun, saat ini masih sangat membutuhkan pembiayaan dan kasih sayang dari ibunya yang dijadikan terdakwa.

Sehingga kami meminta, agar kiranya  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan semua lembaga terkait sampai ke Pak Presiden Ir. Joko Widodo untuk menolong melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan dan keadilan hukum. “Mohon di bantu, atas bantuannya kami sampaikan terima kasih, ujar Guntur. (**/arp)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5,166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

Trending di Hukrim