Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 25 Apr 2026 11:51 WITA ·

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN


Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Jakarta.Sulutnews.com — Dokumen ini berupa surat kesimpulan yang disusun dan disampaikan oleh pihak penggugat dalam perkara dengan nomor registrasi 1/G/2026/PTUN.MDN, yang ditujukan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Surat ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, sebagai langkah penyampaian pendapat akhir setelah seluruh tahapan persidangan dilaksanakan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ia berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus menjabat sebagai dosen di Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) yang beralamat di Mokdale, Ba’a, Kabupaten Rote Ndao. Dengan latar belakang dan kedudukannya, ia menjalankan peran sebagai penggugat dalam perkara ini.

Dalam isi suratnya, dijelaskan bahwa setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan secara lengkap—mulai dari tahap penyampaian jawaban, pengajuan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, hingga mendengarkan uraian dan keterangan yang disampaikan oleh pihak tergugat—ia memutuskan untuk menyusun dan menyampaikan kesimpulan atas perkara yang sedang dihadapi. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam mengikuti jalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, surat ini juga memuat uraian mengenai kronologi awal pengajuan gugatan. Disebutkan bahwa gugatan yang diajukan pertama kali tertanggal 31 Desember 2025 telah diterima dan resmi terdaftar di pengadilan pada tanggal 02 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan perubahan terhadap isi gugatan yang diajukan, dan perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Majelis Hakim, sehingga gugatan didaftarkan ulang pada tanggal 29 Januari 2026. Seluruh proses ini menunjukkan bahwa perkara tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan setiap langkahnya dicatat dan diakui oleh lembaga peradilan yang berwenang

Artikel ini telah dibaca 1,220 kali

Baca Lainnya

Penemuan Jenazah Nani Anabokay di Pantai Ingguhun Dalam Bungkusan Hitam

16 Mei 2026 - 20:15 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Media Benteng Utama Lawan Hoaks di Era Digital

14 Mei 2026 - 12:00 WITA

Kalvari Pineleng Bermazmur Interdenominasi Gereja Siap Digelar

13 Mei 2026 - 13:07 WITA

Tiga Figur, Tiga Pendekatan, Siapa Paling Siap Memimpin PB GABSI 2026–2030 ?

12 Mei 2026 - 12:51 WITA

Besok Pengurus PWI Sulut Dilantik, Gubernur dan Kapolda Berikan Dukungan

12 Mei 2026 - 10:00 WITA

Trending di News