Manado,Sulutnews.com – Tokoh pers nasional, Dr.Albert Kuhon, SH, dipastikan turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi PWI Sulawesi Utara (Sulut) 2026 yang tengah terseret laporan dugaan pencemaran nama baik.
Langkah advokasi ini menyasar dua panitia SC, yakni Sekretaris Donal Kuhon dan Ketua Jemmy Senduk, yang dilaporkan oleh Ketua PWI Sulut terpilih periode 2026–2031, Sintya Bojoh, ke Polres Tomohon.
Donald Kuhon membenarkan bahwa dirinya telah melakukan konsultasi hukum dengan Albert Kuhon, dan mendapat kepastian pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Benar, saya sudah berkomunikasi langsung dengan Om Albert Kuhon, dan beliau bersedia memberikan advokasi. Ini merupakan bagian dari upaya kami menghadapi proses hukum secara terbuka” ujar Donal Kuhon kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari mekanisme internal panitia SC dalam melakukan verifikasi terhadap bakal calon Ketua PWI Sulut.
Donal menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan informasi yang masuk kepada Ketua SC sebagai bagian dari tugas organisasi, bukan untuk konsumsi publik.
“Semua yang saya lakukan adalah bagian dari kerja SC. Informasi itu hanya disampaikan secara internal kepada Ketua SC, lalu diklarifikasi langsung ke yang bersangkutan. Tidak ada penyebaran ke pihak lain” tegasnya.
Ia bahkan menilai laporan tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman terhadap mekanisme kerja organisasi.
“Kalau ini dipersoalkan sebagai pencemaran nama baik, berarti ada kegagalan memahami cara kerja organisasi” tambah Donald.
Dalam prosesnya, panitia SC tetap meloloskan seluruh nama bakal calon, termasuk Sintya Bojoh, ke PWI Pusat karena tidak adanya bukti pendukung atas informasi awal yang diterima.
Namun situasi berubah setelah Donald menerima pemberitahuan langsung dari Sintya Bojoh melalui telepon dan pesan WhatsApp pada 26 Maret 2026 malam, yang menyatakan bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap klarifikasi di Polres Tomohon. Donald Kuhon dan Jemmy Senduk juga telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/4).
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan.
“Masih tahap pengaduan dan klarifikasi. Penyidik sementara mendalami keterangan dari semua pihak” ujarnya singkat.
Sejumlah kalangan pers di Sulawesi Utara menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika proses hukum digunakan untuk menyelesaikan dinamika internal organisasi profesi.
Dengan turunnya Albert Kuhon sebagai advokat, perkara ini dipastikan akan mendapat perhatian luas, sekaligus menjadi ujian serius bagi independensi hukum dan kedewasaan berorganisasi di tubuh PWI Sulut.(Patrick)







