Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Sitaro · 12 Des 2024 09:05 WITA ·

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro


Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Polres Sitaro resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Yakni Bob N. Janis dan Maria Badoa terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada) Tahun 2024.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Nopry Saribatian, menjelaskan bahwa penerbitan DPS ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan kedua saksi tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Kedua saksi tersebut sebelum diterbitkan DPS sudah kami panggil sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Selain itu, handphone mereka juga tidak aktif, sehingga sulit bagi penyidik untuk berkomunikasi,” ujar Saribatian.

“Untuk kepentingan penyidikan perkaranya masing-masing maka diterbitkan surat perintah membawa saksi namun karena keberadaan kedua saksi tersebut tidak diketahui karena sudah di cek di rumah tempat tinggal masing – masing ternyata tidak ada sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi,” Jelas Saribatian.

Saribatian juga mengharapkan agar keduanya bersikap kooperatif dan segera memberikan keterangan sebagai saksi.

Dijelaskan juga oleh Saribatian, bahwa keterangan dari kedua saksi sangat penting dalam memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Yakni, Bob N. Janis dengan dugaan Tindak Pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 A ayat (1) undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23/11/ 2024 di kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur.

Adapun Maria Badoa dengan dugaan Tindak Pidana Melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Jo Pasal 69 Huruf k Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang yang terjadi pada tanggal 24/11/ 2024 sekitar pukul 07.41 Wita di kampung Buang kec. Siau Biaro Kab. Kepl. Sitaro yang merupakan wilayah hukum Polres Sitaro.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua saksi terkait ketidakhadiran mereka dalam panggilan polisi.

Artikel ini telah dibaca 1,562 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Serahkan Bantuan Kemensos kepada Ahli Waris Korban Bencana Alam di Sitaro

8 Juni 2026 - 20:57 WITA

Bahas PPPK dan Dampak UU HKPD, Plt. Bupati Sitaro Ikuti Raker Komisi II DPR RI

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bahas PPPK dan Dampak UU HKPD, Plt. Bupati Sitaro Ikuti Raker Komisi II DPR RI

8 Juni 2026 - 20:28 WITA

Selisih Harga Diduga Picu Masuknya Pala dari Luar Daerah, DPRD Sitaro Kirimkan Rekomendasi ke Pemda Sitaro

5 Juni 2026 - 07:18 WITA

DPRD Sitaro dan Pemda Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rapat Gabungan Komisi

3 Juni 2026 - 18:44 WITA

DPRD Sitaro Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029

3 Juni 2026 - 18:35 WITA

Trending di Sitaro