Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 18 Okt 2024 21:49 WITA ·

Analisa Hukum Kasus Korupsi dana GD-OTA, Status Terdakwa Membayangi E2L


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/ 2011/PN.Mdo yang bunyinya menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, karena putusan perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum dalam putusan MA Nomor 741 K/Pid.Sus/2013 bukan putusan Bebas atau Lepas, sehingga diasumsikan perkara terdapat Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam Pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir. Melihat uraian tuntutan dari penuntut umum dapat disimpulkan perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa, sehingga perkara a-quo sudah masuk pada pokok namun amar putusan PN berupa putusan sela jadi belum ada putusan terkait pokok perkara.

“Terhadap Putusan MA nomor 741 K/Pid.Sus/2013 Seharusnya MA melakukan perbaikan dengan mengadili sendiri atas putusan PN Manado alasanya karena amar putusan PN Manado adalah putusan akhir yang berisi putusan sela sebagaimana di atur dalam pasal 253 ayat (1) kuhap,” jelas Reyner Timothy Danielt, SH, Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut

Juga dijelaskan Reyner, kesimpulan putusan Korupsi E2L dalam Putusan PN Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo dan Putusan Kasasi Nomo 741 K/Pid.Sus/2013 bukanlah putusan *bebas atau lepas* karena belum terdapat putusan terkait dengan perbutan materil yang sudah diperiksa sehingga yang menjadi pertanyaan jika perkara ini diajukan kembali apakah akan ne bis in idem atau tidak,” ungkap Reyner sambil menambahkan untuk kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus ini harus ada pendapat Fatwa Mahkamah Agung.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,306 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Trending di Manado