Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao, Diksel Haning, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan galian C, seperti pasir, batu dan sertu. Menurutnya, urusan perizinan tersebut merupakan tanggung jawab instansi lain.
“Kami Badan Pendapatan hanya fokus pada pemungutan pajak dari subjek dan objek yang memenuhi syarat. Diksel Haning yang di konfirmasi media Rabu 31 Juli 2024 Jika ada dugaan penambangan ilegal, itu bukan urusan kami, melainkan instansi terkait lainnya,” kata Haning.
Haning juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
“Penjual atau pengusaha juga wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sesuai dengan pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Haning menggarisbawahi bahwa peraturan daerah (Perda) yang berlaku hanya mengatur pengambilan bahan mineral, bukan soal izin usaha. Oleh karena itu, Bapenda hanya berperan dalam pemungutan pajak berdasarkan Perda, sementara masalah izin merupakan domain instansi lain yang berwenang.”Cetus Diksel.
Reporter : Dance henukh







