Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Lapas Kelas III Ba’a, Kornelis Keli, mengonfirmasi kepada media pada Senin malam, 29 Juli 2024, bahwa Jems Therik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, telah resmi ditahan.
Jems Therik diantar oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh petugas jaga malam ini, Pak Joni Uly, sekitar pukul 20.00 WITA. Kornelis Keli menjelaskan bahwa ketika ia pulang dari kantor, ia melihat kendaraan Kejaksaan membawa Jems Therik ke Lapas. “Saya di telepon oleh anggota bahwa ada tahanan yang baru masuk,” ujarnya.

Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap Jems Therik, Kabag Keuangan Daniel Nalle, serta Asisten Jermi Haning, termasuk belasan saksi lainnya. Kasus yang melibatkan Jems Therik berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pengadaan masker pada tahun 2020, sebanyak 185.000 masker, dengan total transaksi mencapai Rp 1,4 miliar.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebelumnya telah mulai menangani perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 di DPMD dan Bagian Keuangan Kabupaten Rote Ndao, termasuk pemeriksaan terkait pengadaan masker, peti untuk orang mati, dan makanan. Informasi yang diperoleh mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait penggunaan dana Covid-19 selama dua tahun berturut-turut, dari 2020 hingga 2021, dengan indikasi adanya penyimpangan dana.
Reporter:Dance Henukh






