Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Boltim · 10 Mei 2024 13:32 WITA ·

Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Warga Nuangan Ditangkap Tim Resmob Boltim


Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Warga Nuangan Ditangkap Tim Resmob Boltim Perbesar

Boltim, Sulutnews.com – Akibat perbuatan biadap yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama 5 tahun, akhirnya MA (42) di tangkap tim Resmob Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

MA, warga Kecamatan Nuangan Kabupaten Boltim, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Boltim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Denny Tampenawas. S. Sos, pada Kamis 09 Mei 2024 malam.

Kapolres Boltim, AKBP. Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA. Reynold Wowor, S.Sos, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan oleh Tim Resmob di dekat tempatnya bekerja di Kecamatan Nuangan”Kata Kasi Humas.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menambahkan bahwa, terhadap tersangka juga diberikan tindakan tegas yang terukur oleh Tim Resmob karena sempat melakukan perlawanan.

“Salah satu anggota tim melihat bahwa, tersangka sedang berjalan di dekat tempatnya bekerja, kemudian pada saat Tim mendekat, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota namun akhirnya berhasil diamankan,”Jelas AKP. Denny.

Lanjut Kasat Reskrim, peristiwa bejat yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun terakhir, korban menjadi pelampiasan nafsu bejat oleh MA yang adalah ayah kandungnya sendiri. 5 tahun sebelumnya saat korban berusia 10 tahun.

“Tersangka juga sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban sudah sering dicabuli oleh tersangka dan baru pada saat korban berusia 15 tahun, tersangka mulai menyetubuhi korban,”Terangnya.

Kasat AKP. Denny juga menambahkan, terakhir tersangka memuaskan nafsunya kepada korban Pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saat itu Korban sedang berada di dapur untuk memasak karena di Rumah tidak ada orang, lalu tersangka pergi ke dapur dan meminta korban untuk melayaninya.

“Dari dapur tersangka mengajak korban masuk ke kamar kemudian  tersangka langsung melakukan aksi bejatnya”Tutup Kasat.

Di ketahui, peristiwa ini terungkap saat korban menceritakan kepada pacarnya, sehingga pacar korban menyarankan agar korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian. (ayax)

Artikel ini telah dibaca 1,140 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Kepemimpinan Oskar – Argo Pemkab Boltim Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional

16 April 2026 - 21:07 WITA

Trending di Boltim