Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 6 Mei 2024 22:55 WITA ·

Kades Kuli Aisele, Yermis Thine, Minta Penghapusan Berita Diduga Oknum Jaksa Minta Uang dari Tersangka Kasus Pengeroyokan


Kades Kuli Aisele, Yermis Thine, Minta Penghapusan Berita Diduga Oknum Jaksa Minta Uang dari Tersangka Kasus Pengeroyokan Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Yermis Thine, Kades Kuli Aisele, telah menyampaikan permintaan penghapusan berita terkait oknum jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Kades tersebut mendatangi kediaman redaksi setelah sejumlah upaya telepon tak mendapat respons.

Yermis Thine secara konsisten menghubungi redaksi melalui telepon selulernya, berupaya untuk menghapus pemberitaan yang menyebutkan oknum jaksa di Rote Ndao meminta uang dari tersangka kasus pengeroyokan. Namun, tanpa tanggapan dari pihak redaksi, Yermis Thine kemudian memutuskan untuk secara langsung mendatangi kantor redaksi guna menyampaikan permintaannya.

Sebelum kedatangannya, Yermis Thine juga telah mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, memohon agar redaksi menghapus berita tersebut dengan alasan menghindari kerumitan bagi keluarganya. Pesan tersebut menunjukkan kepedulian dan kekuawatiran dari pihak Yermis Thine terhadap dampak pemberitaan tersebut terhadap dirinya dan keluarganya.

Meskipun telah menerima permintaan dari Kades Kuli Aisele, redaksi tetap memutuskan untuk tidak menghapus berita tersebut. Alasan yang diberikan adalah karena pemberitaan tersebut didasarkan pada fakta yang diungkapkan oleh Yermis Thine sendiri melalui hasil wawancara dengan redaksi.

Namun, situasi semakin menegangkan ketika diketahui bahwa oknum jaksa yang disebutkan dalam berita tersebut, yakni Samuel Fernando Naibaho alias Sambo, belum memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada publik melalui media. Sebaliknya, oknum jaksa tersebut malah melaporkan wartawan yang menulis berita tersebut ke pihak penegak hukum.

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 jika ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan,  media sulutnews.com siap melayani Hak Jawab dan hak koreksi.

Tindakan oknum jaksa ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta kebebasan pers dalam memberitakan kasus yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Penulis : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,345 kali

Baca Lainnya

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah

3 Mei 2026 - 14:43 WITA

Ambil Langkah Hukum: Korban SM Ungkap Kejadian di Tiga Tempat ada bukti vidio dan foto, Ketua MD GPdI Tunggu Kabar Balik

3 Mei 2026 - 11:59 WITA

Inilah Penyaluran KUR di BRI Unit Rote: Mengutamakan Good Corporate Governance

3 Mei 2026 - 01:33 WITA

BRI Pastikan Penyaluran KUR di BRI Unit Rote Sesuai Ketentuan dan Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

3 Mei 2026 - 00:43 WITA

Di Hari Diknas, Moris D.E. Bulan Satukan Belajar Melalui Pendidikan Inklusif, Layani dengan Kasih

2 Mei 2026 - 23:24 WITA

Ada Beberapa Oknum BRI Rote Meraup Untung KUR: Praktik Korupsi Terselubung

2 Mei 2026 - 12:42 WITA

Trending di Internasional