Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 16 Apr 2024 22:19 WITA ·

Penjabat Bupati Oder Maks Sombu Menghadiri Sidang Pertama DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024


Penjabat Bupati Oder Maks Sombu Menghadiri Sidang Pertama DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk tahun 2024 telah resmi digelar. Pembukaan sidang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, di ruang sidang utama DPRD pada hari ini Selasa, 16 April 2024.

Alfred Saudila menjelaskan bahwa sidang pertama ini diselenggarakan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nomor: 02/Banmus.DPRD/RN/2024 tanggal 16 April 2024. Sidang direncanakan akan berlangsung hingga Kamis, 24 April 2024, dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rote Ndao untuk Tahun Anggaran 2023.

Menurut Alfred, sidang pertama DPRD Rote Ndao tahun 2024 merupakan momentum penting bagi kepala daerah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan LKPJ tahunan atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao kepada DPRD sebagai representasi dari seluruh rakyat di Rote Ndao.

Alfred juga menjelaskan bahwa esensi dari persidangan ini adalah sebagai refleksi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dia menekankan pentingnya LKPJ sebagai alat untuk menilai dan memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020. LKPJ tersebut memuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Oder Maks Sombu menegaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk memaparkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran kepada DPRD. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh komponen masyarakat atas dukungan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Sidang pertama DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,229 kali

Baca Lainnya

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Penutupan Sidang Satu: Bupati Nyatakan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

27 April 2026 - 22:57 WITA

Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy: Upaya PemenuhanTiga Dokter Spesialis Ke RSUD Ba’a

27 April 2026 - 19:28 WITA

Trending di Kesehatan