Di Rote Ndao, Sulutnews.com – Hermanus Haning, Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao, menolak untuk berbicara dengan wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024, karena mengaku merasa pusing terkait sejumlah kasus yang menimpanya. Wartawan yang mencoba mendatanginya untuk klarifikasi terkait pemeriksaan 21 Ketua Kelompok oleh penyidik Polres Rote Ndao beberapa bulan lalu, mendapat penolakan dengan alasan tersebut.
Informasi yang diterima dari salah satu staf Haning, bernama Febi, menyebutkan bahwa Haning enggan berbicara dengan media terkait masalah yang sedang dihadapinya.
Sebelumnya, media telah melaporkan bahwa Haning telah diperiksa oleh penyidik Polres Rote Ndao terkait kasus pengadaan rumput Odot dan menerima rekomendasi laporan pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Ketiga ASN Pemkab Rote Ndao, termasuk Haning, diduga melanggar kode etik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM, mengonfirmasi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas pegawai ASN.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum pidana, Dr. Aksi Sinurat, menekankan pentingnya penegakan hukum yang jujur dan transparan dari pihak kepolisian Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait kasus rumput Odot tersebut.
Dr. Aksi Sinurat juga meminta agar kepolisian menunjukkan komitmennya terhadap kebenaran dan keadilan serta melakukan penegakan hukum yang tuntas dan tidak terkesan asal-asalan.
Reporter: Dance Henukh





