Rote Ndao,Sulutnews.com – Kapolres Rote Ndao nyatakan P19 berkas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kuli Aisele Yermias Thine Cs.

Yermias Thine cs diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan tehadap korban Melkianus Octovianis warga Desa oelasin pada bulan November 2023, perlu di ketahui Yermias Thine bersama empat temannya yakni
Anderias Thine
Semuel Thine,
Soleman Thine
pada bulan November 2023 lalu.
Kapolres Rote Ndao Mardiono menjelaskan sedang menindaklanjuti kasus tersebut dan sudah memasuki tahap 1 dan dari hasil penelitian berkas di Kejaksaan dinyatakan P-19.
Namun nenurut Kapolres Rote Ndao, dari pihak Kejaksaan dikembalikan lagi berkas Kades Desa kuli Aisele untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.sekarang penyidik lagi melengkapi berkas tersebut dalam waktu dekat penyidik Polres Rote Ndao segera kembalikan berkas Kades Kuli Aisele cs ke kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“Untuk Kasus Kades Kuli Aisele saat ini status nya P19. Penyidik masih penuhi P19 nya dari Jaksa dan tadi pagi penyidik kita sementara lakukan olah TKP dan pencarian Barang Bukti dan akan secepatnya jika sudah lengkap kita kirim kembali ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Rote Ndao saat dihubungi melaui pesan ponsel pada Minggu 17 Maret 2024.
Reporter : Dance Henukh





