Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Minsel · 8 Sep 2023 13:53 WITA ·

Kejari Minsel Gelar Press Conference Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Tatapaan


Kejari Minsel Gelar Press Conference Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Tatapaan Perbesar

Kejari Minsel Gelar Press Conference Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Tatapaan

Minsel, Sulutnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Press Conference tetang kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan, bertempat di Ruang Restorative Justice Kejari Minsel, Kamis (7/9/2023).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/09/ 2023 tanggal 07 September 2023. Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya.

Kejari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH. yang di wakili oleh Kasi Intel Christian Singal SH, mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan tersebut,
Pada sekira bulan Juli tahun 2021, mulai dilaksanakan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir.

Namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan seratus persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak,” ungkap kasi Intel.

Pekerjaan yang tidak sesuai itu seperti item pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kekurangan pekerjaan ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 881.255.843,04.

“Terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang,” ucap Kasi Intel Christian Singal SH.

Adapun terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Roger Mamesa : Pihut di Minahasa Gambaran Kecil Ketaatan Masyarakat Dalam Berdemokersi

23 Juni 2026 - 10:00 WITA

Kuota SPMB di Sulut Terjadi Ketimpangan DPRD Sulut Panggil Hearing Dinas Pendidikan Daerah

22 Juni 2026 - 22:10 WITA

Felly Estelita Runtuwene Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Masyarakat Kota Manado

22 Juni 2026 - 21:48 WITA

Tim Inspektorat Daerah Audit Kinerja Sekertarat DPRD Sulut

21 Juni 2026 - 17:26 WITA

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

Trending di Manado