Kupang, sulutnews.com – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), 18 Agustus 2023 lalu, telah mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Berkas perkara dugaan korupsi RSP Boking dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT karena dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materilnya.
“Berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS telah dinyatakan P – 18, karena tidak lengkap secara formail dan materil sehingga jaksa kembalikan berkas perkara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka, Selasa 22 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Kasi Penkum Kejati NTT, jaksa peneliti akan menguraikan syarat formil dan materilnya untuk dilengkapi penyidik Polda NTT yang diuraikan dalam P – 19.
“Sudah dinyatakan P-18 kemarin 18 Agustus 2023 Sementara JPU menyusun P-19. Jadi berkas masih dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materilnya bang sehingga di keluarkan P-18 oleh jaksa penelitinya selanjutkan syarat formil dan syarat materiil apa yang belum lengkap akan di uraikan dalam P-19 dan saat ini masih disusun,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Khusus (Ditreskrisus) Polda NTT menetapkan sebanyak lima orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Bareskrim Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil penyelidikan, proyek yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2017 – 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS senilai Rp Rp17.459.000.000,00 itu mengalami kerugian negara mencapai Rp16.526.472.800,00.
Kelima TSK dengan empat berkas perkara splitshing yakni itu masing-masing berinisial B.Y sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G.A (Konsultan Perencana pembangunan RSP. Boking), M.Z (Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi), A.F.L selaku pelaksana pembangunan (Peminjam Bendera PT. Tangga Batu Jaya Abadi) dan HD Konsultan Pengawas.
Reporter : Dance henukh




