Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 22 Agu 2023 06:27 WITA ·

Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Rp16, 5 Miliar


Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Rp16, 5 Miliar Perbesar

Kupang, sulutnews.com – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), 18 Agustus 2023 lalu, telah mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Berkas perkara dugaan korupsi RSP Boking dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT karena dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materilnya.

“Berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS telah dinyatakan P – 18, karena tidak lengkap secara formail dan materil sehingga jaksa kembalikan berkas perkara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka, Selasa 22 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Kasi Penkum Kejati NTT, jaksa peneliti akan menguraikan syarat formil dan materilnya untuk dilengkapi penyidik Polda NTT yang diuraikan dalam P – 19.

“Sudah dinyatakan P-18 kemarin 18 Agustus 2023 Sementara JPU menyusun P-19.  Jadi berkas masih dinyatakan belum lengkap syarat formil dan materilnya bang sehingga di keluarkan P-18 oleh jaksa penelitinya selanjutkan syarat formil dan syarat materiil apa yang belum lengkap akan di uraikan dalam P-19 dan saat ini masih disusun,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Khusus (Ditreskrisus) Polda NTT menetapkan sebanyak lima orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Bareskrim Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil penyelidikan, proyek yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2017 – 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS senilai Rp Rp17.459.000.000,00 itu mengalami kerugian negara mencapai Rp16.526.472.800,00.

Kelima TSK  dengan empat berkas perkara splitshing yakni itu masing-masing berinisial B.Y sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G.A (Konsultan Perencana pembangunan RSP. Boking), M.Z (Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi), A.F.L selaku pelaksana pembangunan (Peminjam Bendera PT. Tangga Batu Jaya Abadi) dan HD Konsultan Pengawas.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 714 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional