Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 11 Agu 2023 15:15 WITA ·

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Agustus 2023


Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Agustus 2023 Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08/2023). Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Kapus se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada Rakorpem tersebut Bupati mengatakan, Bulan Agustus ini adalah Bulan Kemerderkaan Bangsa Indonesia. Untuk itu mari bersama-sama kita menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dengan semarak.

Dalam menyemarakkan HUT RI ke 78 ini, Bupati Asahan menghimbau kepada seluruh OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas untuk menata kantor, memperindah kantor dan halaman kantornya masing-masing. Kepada seluruh Camat saya berharap dapat menghimbau masyarakatnya untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Bupati menambahkan, pada Tahun 2022 telah Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, terdapat 5 Lokus yang menjadi prioritas yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum (PU). Bupati mengharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepada seluruh Camat, dan kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan, dalam penggunaan Anggaran di Tahun Anggaran 2023 ini agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tersebut. (*Daniel)

Artikel ini telah dibaca 308 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Trending di Asahan