Kisaran, Sulutnews.com – Kader HMI Kisaran berinisial AG, warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, mengaku disekap dan dianiaya dua debt collector berinisial Eko dan Edi yang diduga suruhan karyawan SMS Finance bernama Erik Panjaitan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) pukul 17.00 WIB di Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat.
Korban babak belur dan berdarah-darah setelah dipukuli, diseret, dan diinjak-injak di dalam ruko karaoke. Beruntung, sejumlah pengacara yang menyaksikan kejadian langsung mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
“Saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Mereka tidak menunjukkan surat tugas, langsung menarik dan memukuli saya,” ujar AG, Senin (6/10/2026).
Korban telah membuat Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, lengkap dengan visum dan rekaman CCTV. Namun, hampir dua minggu laporan tersebut diduga tidak diproses cepat.
“Jelas-jelas korban pengeroyokan, bukti lengkap, tetapi ada pembiaran. Tindakan kekerasan debt collector harus diberantas sesuai program Kapolri dan Kapolda Sumut,” tegas Karim dan Keno, rekan korban dari HMI.
Keluarga korban, J, menyebut semua alat bukti CCTV telah diserahkan. Namun, kasus tersebut jalan di tempat dan diduga ada main mata.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, S.H., M.H., saat dikonfirmasi (5/10/2026), berjanji bersama Kanit Jatanras akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Agustua Panggabean






