Manado, Sulutnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Dewan Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat perdana pada Senin, 31 Agustus 2026. Agenda utama rapat ini berfokus pada pembentukan struktur dan pemilihan pimpinan pansus. Berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat tersebut, Louis Carl Schramm, S.H., M.H., resmi terpilih dan dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua Pansus. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Jeane Laluyan, sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Priscilya Cindy Wurangian.

Usai penetapan komposisi pimpinan, Pansus Ranperda TSLP dijadwalkan segera menyusun tahapan pembahasan materi ranperda guna memastikan regulasi ini dapat berjalan optimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan. Kemudian pada hari Selasa 1 September 2026, pansus kembali menggelar rapat yang dipimpin lamgsung Ketua Pansus Louis Scharamm didampingj Wakil Ketua Jane Laluyan Sekertaris Cindy Wurangian dan Anggota Dhea Lumwnta, Inggeid Sondakh, Eiginia Mantiri, Nik Lomban, Cap Remly Kandoli dan Eldo Wongkar, membahas tentang pasal per pasal dimana disampaikan Kepala Dinas Sosial asas kemandirian adalah penyelenggaraan tanggung jawab sosial, san lingkungan perusahaan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sehingga mampu beekembang secara bwekelanjutan tampa bergantung pada bantuan yang bersifat terua menerus.

Juga dikatakan dalam draft perda tersebut juga mengatur tentang asas berwawasan lingkungan dimana penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna menjaga kelestarian fungsi, lingkungan secara berkelanjutan.” Akan ada juklak terbaru, dimana disarankan menunggu supaya tidak mengulang lagi untuk penetapan,” ujar Kadis Sosial Provinsi Sulut.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Sulut Reiner Dondokambey mengatakan, hal yang perlu menjadi Perhatian khusus terkait Ranperda jangan sampai mengubah CSR menjadi pungutan wajib, dimana CSR merupakan tanggungjawab sosial yang diatur oleh ketentuan perundang undangan.’Khusus perusahaan tambang harus melihat perusahaan mana saja yang harus ditentukan, agar perda tidak mubasir” kata Reiner.

Sementara itu Ketua Pansus Louis Schramm mengatakan CSR diatur oleh sekian undang- undang dan merupakan mamdatory sehingga harus dilaksanakan, sehingga tidak bisa dikatakan doubel pungut.” CSR telah ditentukan oleh perusahaan didalam RUPS dan diambil dari laba bersih perusahaan,” jelas Louis. Lebih lanjut Louis mengatakan nantinya ini akan diberlakukan oleh perusahaan bersamaan dengan rekavery sudah ada deposito, berbeda dengan csr yang peruntukan untuk membina lingkungan hidup dan masyarakat.
” Jadi bukan pungutan dan bukan kewajiban akan tetapi bagaimana perusahaan ada kepedulian untuk mengelola dampak dari kegiatannya atas dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat, dibumi Nyiur Melambai ini untuk mempunyai kewajiban untuk tanggungjawab sosial” tandasnya.

Dalam rapat tersebut juga dari Kepala Bagian Lingkungan hidup juga memberikan pendapat dimana terkait hal-hal yang berkaitan dengan tanggungjawab sosial agar supaya dapat menghindari agar supaya perusahaan yang menyelenggarakan csr, tidak melakukan ketentuan aspek lingkungan. Ia mencontohkan, pelaksanaan csr tidak melakukan pengelolaan air limba misalnya, atau tidak melakukan emisi sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.” CSR perusahaan laksanakan tetapi pengelolaan lingkungan dari aspek administrasinya, dokumen lingkungan dan aspek pencemaran dan pengolahan limbah juga harus dilakukan,” jelasnya.
Hal kedua yang juga dijelaskan, terkait dengan penyelenggaraan tanggungjawab sosial dilingkungan perusahaan harus dianggarkan pelaksanaannya sebagai tanggungjawab perusahaan agar suapaya tercatat.” Dalam Ranperda ini sudah dicantumkan agar pelaksanaan CSR sudah dicantumkan dengan rencana kerja pemerintah agar supaya eksekusi dari kegiatan dapat dilakukan,” ungkap Dia..

Anggota Pansus Inggrid Sondakh dalam menanggapi pelaksanaan kewajiban CSR, mengatakan adalah hal yang wajar kalau ada pemikiran atau kekuatiran, tetapi lewat Perda ini sudah diatur harus dilakukan sehingga hal hal yang dikuatirkan akan terjadi tumpang tindih tidak terjadi.” Setiap perusahaan ada kewajiban berdasarkan peraturan untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagai tanggungjawab perusahaan,” jelas Inggrid.
Juga dikatakan Ketua Komisi II DPRD Sulut ini bahwa aturan CSR sudah diamanatkan dalam Keputusan Presiden sehingga jika tidak dilakukan maka disana ada pelanggaran HAM.” Kewajiban CSR oleh setiap pelaku usaha itu wajib dilaksanakan, dan juga Perda ini merupakan jaminan untuk menjalankan setiap investasi yang ditanamkam,” kata Inggrid.
Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan linkungan daripada perusahaan di Sulawesi utara termasuk terlambat karena sudah banyak sekali aturan yang sudah dibuat misalnya di Indonesia sudah ada 11 Perda Provinsi karena kabupaten kota juga ada. Ini penting karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan tanggungjawab sosial, contoh perusahaan tambang yang diwajibkan harus ada CSR,.

Sumbangan, Donasi dan CSR berbeda. Kakau CSR berbentuk Mandatori dan wajib dikaksanakan, aturan yang dijelaskan dia harus ada Amdal, meskipun dia melaksanakan csr tetapi Amdal tidak ada perusahaan bisa ditutup, karna Amdal merupakan perijinan dasar sementara CSR adalah kewajiban untuk memberikan tanggungjawab kepada masyarakat dalam kaitan lingkungan hidup.
Dalam kaitan pertambangan setelah mekakukan kegiatan harus melakukan rekaveri atau perbaikan. Contoh di Minahasa Utara, Perusahaan Aqua dan Ake mereka melaksanakan menambang Air dari bumi Sulawesi Utara, maka tanggungjawab sosial mereka untuk menjaga sumber mata air dan lingkungan yang ada di gunung Kelabat untuk melakukan reboisasi. Selain itu manfaat csr adalah membantu masyarakat sekitar dibiayai, Menjaga bahkan mendidik masyarakat sekitar.

Dalam ketentuan pelaksanaan aturan yang mengatur tanggungjawab soaial dan lingkungan perusahaan wajib mengatur besaran yang harus dikeluarkan sebelumnya ditetapkan 5 persen namun untuk saat ini sebagian besar peeusahaan menjalankan kewajiban CSR sebesar 1 sampai 2 persen dari keuntungan bersih. Perusahaan yang diwajibkan melaksanakan CSR adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.
Sebagaimana ketentuan dalam asas keberlanjutan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan, dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mendukung pembangunan ekonomi, kesejahteraan maayarakat dan kekestarian linfkungan hidup serta disukung oleh asas keterbukaan dalam penyelenggaraan tanggungjawab dapat dilakukan secara transparan, mudah diakses dan dapat dipertanggujawabkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Dalam keberlanjutan tugas pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus Pembahas Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masih akan melakukan pertemuan guna merampungkan Ranperda, dan target akan diselesaikan pada bulan September 2026 ini, dan Panitia khusus akan terus memacu pembahasan. Hadir dalam rapat tersebut Biro Kesra Pemerintah Sulut, Lingkungan Hidup, ESDM dan sejumlah dinas terkait.(*/Advetorial/ Josh Tinungki)




