TALAUD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kepulauan Talaud pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan.
RR diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 18.50 WITA, RR kemudian dibawa menuju Lapas Kelas IIA Manado untuk menjalani penahanan.
Tersangka tiba sekitar pukul 19.30 WITA dan menjalani proses administrasi hingga selesai pada pukul 20.00 WITA.
Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud dan berlangsung aman serta lancar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2022.




