Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao.Sulutnews.com – Nasib Naas Beni Mulik, yang sebelumnya disebut-sebut mengklaim dirinya “kebal hukum” dan bahkan meminta media untuk “tulis tambah”, akhirnya harus berhadapan langsung dengan proses hukum.Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Beni Mulik ditahan dan dibawa oleh pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara hukum yang menjerat Beni Mulik. Pernyataan-pernyataan sebelumnya yang terkesan menantang proses hukum kini berbanding terbalik dengan kenyataan: ia harus menjalani penahanan sesuai proses hukum yang berlaku.
Beni Mulik yang pernah menyebut dirinya “panglima hukum” dan merasa “kebal hukum”, kini resmi berada di balik jeruji Rutan Ba’a.
Dari merasa kebal hukum, kini harus menjalani proses hukum yang panjang.




