Reporter : Dance Henukh
ROTE NDAO Sulutnews.com — Polemik yang sempat memicu penutupan sementara kegiatan perayaan HUT ke-81 RI di Kabupaten Rote Ndao akhirnya mendapat titik terang. Kepolisian kembali memberikan izin keramaian, setelah sebelumnya kegiatan dihentikan sementara akibat pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada izin untuk perjudian. Yang diterbitkan adalah izin keramaian berdasarkan permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Penerbitan izin tersebut dilakukan melalui proses pengkajian dan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017.
“Penutupan sementara kemarin dikarenakan adanya polemik dan pro kontra di masyarakat yang tentunya kita sudah ketahui bersama.”
Kini, Pemkab Rote Ndao selaku panitia menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul serta ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Atas dasar tersebut, izin keramaian yang sebelumnya dihentikan sementara kembali diberikan, sehingga kegiatan dapat dilanjutkan.
“Kita juga melihat realita di lapangan bahwa kegiatan itu untuk meramaikan kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.”
Polisi juga menegaskan bahwa izin tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang hiburan masyarakat dalam menyambut peringatan 17 Agustus 2026, bukan menjadi sumber polemik baru.
Pesannya tegas: kegiatan boleh berjalan, tetapi kondusivitas wajib dijaga.
Pemkab Rote Ndao sebagai panitia diminta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pembukaan kembali kegiatan bukan berarti semua bentuk aktivitas otomatis diperbolehkan. Yang diberikan adalah izin keramaian, bukan izin perjudian. Jika terdapat aktivitas yang melanggar hukum, aparat tetap memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.





