Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 13 Agu 2026 21:16 WITA ·

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS


“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS Perbesar

Reporter : Dance Henukh

ROTE NDAO Sulutnews.com — Polemik yang sempat memicu penutupan sementara kegiatan perayaan HUT ke-81 RI di Kabupaten Rote Ndao akhirnya mendapat titik terang. Kepolisian kembali memberikan izin keramaian, setelah sebelumnya kegiatan dihentikan sementara akibat pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada izin untuk perjudian. Yang diterbitkan adalah izin keramaian berdasarkan permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Penerbitan izin tersebut dilakukan melalui proses pengkajian dan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017.
“Penutupan sementara kemarin dikarenakan adanya polemik dan pro kontra di masyarakat yang tentunya kita sudah ketahui bersama.”
Kini, Pemkab Rote Ndao selaku panitia menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul serta ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Atas dasar tersebut, izin keramaian yang sebelumnya dihentikan sementara kembali diberikan, sehingga kegiatan dapat dilanjutkan.
“Kita juga melihat realita di lapangan bahwa kegiatan itu untuk meramaikan kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.”
Polisi juga menegaskan bahwa izin tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang hiburan masyarakat dalam menyambut peringatan 17 Agustus 2026, bukan menjadi sumber polemik baru.
Pesannya tegas: kegiatan boleh berjalan, tetapi kondusivitas wajib dijaga.
Pemkab Rote Ndao sebagai panitia diminta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pembukaan kembali kegiatan bukan berarti semua bentuk aktivitas otomatis diperbolehkan. Yang diberikan adalah izin keramaian, bukan izin perjudian. Jika terdapat aktivitas yang melanggar hukum, aparat tetap memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 1,111 kali

Baca Lainnya

RESMI JADI KAPOLSEK ROTE SELATAN, IPDA THOMAS KIAKH BIDIK DISIPLIN PERSONEL: “KALAU SUDAH DISIPLIN, TUGAS PASTI LANCAR”

4 September 2026 - 20:06 WITA

Kadis Pendidikan Rote Ndao Moris D. E. Bulan, S.Pd., M.Si. Gelar Workshop Literasi dan Numerasi di SDN Oelasin

3 September 2026 - 14:58 WITA

“Jangan Kasih ke Orang Lain!” Kejari Ba’a Segera Pulbaket Dugaan Oknum DPRD dan Bendahara Sekolah Bidik Proyek Revitalisasi SD

3 September 2026 - 12:37 WITA

Beta Sonde Pernah Katakan “Jangan Kasih ke Orang Lain!” Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi SD di Rote Ndao Dibantah Oknum DPRD, Kejari Ba’a Diminta Turun Tangan

1 September 2026 - 12:05 WITA

Jangan Kasih ke Orang Lain!” Oknum DPRD Rote Ndao Menopoli Proyek Revitalisasi SD, Kejari Ba’a Diminta Turun Tangan

1 September 2026 - 11:41 WITA

“Anak-Anak Menjerit Histeris, Dugaan Arogansi Plt Kadis Perhubungan Rote Ndao Tuai Kecaman — Bupati Diminta Buka Suara”

31 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Trending di Internasional