Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 30 Mar 2026 23:47 WITA ·

DPRD Boltim Soroti Syarat Pengalaman Kerja di Perusahaan Tambang: Masyarakat Lingkar Tambang Terancam Tergusur


Foto : Anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe Perbesar

Foto : Anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe

BOLTIM, SULUTNEWS.COM – Polemik perekrutan tenaga kerja di sektor pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Isu ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim, Senin (30/03/2026), di sela-sela agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, secara tegas menyuarakan aspirasi dan keresahan warga, khususnya masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang. Sorotan utama tertuju pada proses rekrutmen yang dilakukan oleh PT Arafura Surya Alam (PT. ASA).

Rahman Salehe menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya persyaratan yang dinilai memberatkan, terutama kewajiban memiliki pengalaman kerja minimal dua hingga lima tahun di bidang pertambangan. Syarat ini dianggap sebagai penghalang utama bagi tenaga kerja lokal yang mayoritas belum memiliki pengalaman formal di sektor tersebut.

“Ada penyampaian dari tokoh-tokoh masyarakat yang menyoroti standar perekrutan perusahaan. Salah satu poin krusial adalah syarat pengalaman kerja yang terlalu tinggi,” ujar Rahman dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai peran pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boltim dengan pihak perusahaan yang mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja lokal.

“Masyarakat mempertanyakan eksistensi MoU antara pemerintah daerah dan perusahaan. Apakah ada kesepakatan yang mengatur pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen?” tegasnya.

Legislator ini menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa diabaikan karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Ketika masyarakat yang paling terdampak aktivitas tambang justru kesulitan mengakses lapangan pekerjaan, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.

Oleh karena itu, Rahman mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dan strategis. Ia meminta agar pemerintah memfasilitasi terciptanya kebijakan rekrutmen yang lebih berpihak dan inklusif bagi masyarakat lingkar tambang, tanpa harus terpaku pada persyaratan pengalaman kerja yang kaku. Menurutnya, pemerintah harus memastikan investasi di daerah memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.

“Bagaimana upaya pemerintah memfasilitasi perekrutan tenaga kerja lokal tanpa terlalu menitikberatkan pada aspek pengalaman? Ini harus menjadi bagian dari kesepakatan. Sudah seharusnya perusahaan memberi ruang, termasuk melalui program pelatihan dan peningkatan kapasitas, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Rahman berharap, isu ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem perekrutan yang adil dan berkeadilan.

“Persyaratan yang terlalu tinggi justru menjadi penghalang bagi tenaga kerja lokal. Padahal, mereka yang paling dekat dengan aktivitas tambang dan paling merasakan dampaknya. Ke depan, jangan sampai ada kesenjangan antara harapan masyarakat dan realitas di lapangan,” pungkas Salehe.

Dengan adanya penyampaian aspirasi ini, masyarakat lingkar tambang berharap kebijakan ke depan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.(Ayax)

Artikel ini telah dibaca 1,002 kali

Baca Lainnya

LUAS SEKITAR 50 HEKTAR DI SALAH 1 BLOK TANAH EKS HGU (Panang) DESA KOTABUNAN KEMBALI KE PEMILIK ASAL

16 Agustus 2026 - 16:44 WITA

HUT ke-18 Boltim: Bupati Oskar Manoppo Serukan “Berlari Menuju Kemajuan” dalam Rapat Paripurna Istimewa

22 Juli 2026 - 23:33 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

Bupati Cup II 2026 Resmi Bergulir: “Semangat Juara, Boltim Bangkit” Guncang Lapangan Gogaluman

15 Juni 2026 - 23:04 WITA

Rahman Salehe Tunjukan Sikap Toleransi Percayakan Saudara Nonmuslim Ketua Panitia Kurban

28 Mei 2026 - 21:08 WITA

DPRD Boltim Dorong Pembangunan Kantor Bank SulutGo di Tutuyan, Audiensi dengan Komisaris dan Direksi

13 Mei 2026 - 23:54 WITA

Trending di Advetorial