Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 30 Jul 2026 23:23 WITA ·

Pertamina Pastikan Pelanggaran Prosedur Di SPBU Tondano, Tegaskan Komitmen Pengawasan BBM Bersubsidi


Foto Dokumen  Pertamina Patra Niaga Perbesar

Foto Dokumen Pertamina Patra Niaga

Tondano,Sulutnews.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengonfirmasi adanya satu pelanggaran prosedur dalam pelayanan penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU 74.956.16 Tondano, Kabupaten Minahasa. Temuan ini merupakan hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan menyusul pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran di lokasi tersebut.

Dalam proses pengecekan yang mencakup dokumen penyaluran, transaksi digital, serta klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina menemukan bahwa satu kejadian pelayanan tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara itu, terkait penggunaan surat rekomendasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa transaksi dimaksud telah menggunakan dokumen dan QR Code XSTAR yang masih berlaku serta sesuai dengan mekanisme resmi yang ditetapkan.

Tindakan Tegas dan Pembinaan

Sebagai langkah lanjutan, Pertamina telah menjatuhkan Surat Peringatan serta sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU 74.956.16 Tondano. Selain itu, manajemen SPBU diinstruksikan untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti lalai dalam menjalankan prosedur, serta memperketat pengawasan operasional dan disiplin pelaksanaan SOP.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Kami terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi, monitoring berkala, dan evaluasi bersama seluruh lembaga penyalur. Setiap temuan ketidaksesuaian akan kami tindaklanjuti dengan pembinaan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lilik.

Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan penyaluran subsidi berlangsung secara transparan dan tertib sesuai regulasi.

Saluran Pengaduan Masyarakat

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kendala dalam pelayanan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) di nomor 135. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,298 kali

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Pertamina Berikan Sanksi Pembinaan pada SPBU Tanawangko

27 Juli 2026 - 21:52 WITA

Pertamina Lakukan Pembinaan dan Penghentian Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Masyarakat Tetap Terpenuhi

27 Juli 2026 - 21:24 WITA

Hadiri Pengucapan Syukur Minahasa, Gubernur Yulius Selvanus: Momentum Perkuat Persatuan dan Rasa Syukur

26 Juli 2026 - 23:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa