Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 21 Mei 2026 22:20 WITA ·

Batasi Wartawan Meliput Kunjungan Wapres, Berdalih Perintah Paspampres, Kata Rominson Laapen


Batasi Wartawan Meliput Kunjungan Wapres, Berdalih Perintah Paspampres, Kata Rominson Laapen Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, Rote Ndao — Kejadian mencolok terjadi dalam persiapan kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Rote Ndao yang diagendakan pada Jumat, 22 Mei 2026. Rominson I. Laapen, SH selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, secara sepihak membatasi kehadiran wartawan dan awak media untuk meliput kegiatan kunjungan pejabat tinggi negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh media pada Kamis, 21 Mei 2026, Rominson Laapen membela tindakannya dengan berdalih mendapat perintah dari pihak Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres). “Iya benar, Paspampres minta wartawan atau media lokal dibatasi saat meliput kegiatan Wapres Gibran,” ujarnya tegas.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar sekaligus kekecewaan di kalangan jurnalis dan masyarakat. Rominson Laapen dinilai tidak memahami hak serta tugas jurnalis yang telah dilindungi undang-undang. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menempatkan pejabat yang belum memahami aturan dasar mengenai kebebasan pers dan tugas wartawan?

Perlu diketahui, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pembatasan atau pelarangan peliputan tanpa alasan yang jelas, sah, dan tertulis dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi kebebasan pers. Padahal, prosedur yang benar seharusnya dilakukan melalui koordinasi resmi jauh sebelumnya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Protokol, bukan dengan cara membatasi hak wartawan secara sepihak.

Tindakan yang dilakukan Rominson Laapen ini dinilai tidak tepat dan justru mencoreng citra pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tepat di momen kunjungan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2,359 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Trending di News