Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 Resmi Ganti Aturan Lama, Tidak Ada Lagi Kompromi
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com – Rote Ndao, 7 Juli 2026
Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan PALING TEGAS SEPANJANG MASA soal masa pengenalan siswa baru.Lewat Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti tanggal 25 Mei dan diundangkan 3 Juni 2026, nama lama MOS atau ospek secara resmi sudah ditinggalkan, kini disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan aturan lama Permendikbud No 18 Tahun 2016 dicabut serta dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI sama sekali . Intinya satu kalimat tegas: SEGALA BENTUK OSPEK ANEH‑ANEH, PERPELONCOAN, KEKERASAN ATAU PERUNDUNGAN SUDAH DITUTUP RAPAT‑RAPAT OLEH HUKUM, SIAPAPUN YANG MELANGGAR AKAN DITINDAK TANPA AMPUN.
Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur.NTT,menegaskan, aturan baru ini jauh lebih rinci, jauh lebih ketat, dan jauh lebih berat sanksinya dibandingkan aturan sepuluh tahun lalu. Kalau dulu masih banyak celah yang dimanfaatkan oknum untuk bikin aturan sendiri, di Permendikdasmen 12/2026 semua sudah dikunci habis‑habisan, Kepala Sekolah ditetapkan sebagai PENANGGUNG JAWAB MUTLAK — ada pelanggaran sedikit saja, nama Kepala Sekolah yang pertama kali dipanggil dan dijatuhi sanksi .
Berikut poin‑poin aturan yang WAJIB DIKETAHUI SEMUA PIHAK, TANPA TERKECUALI:
ENAM LARANGAN MUTLAK — TIDAK BOLEH DIKURANGI, TIDAK BOLEH DITAMBAH
Berdasarkan Pasal 16 Permendikdasmen 12/2026, selama MPLS berlangsung DILARANG KERAS melakukan hal‑hal berikut ini:
Segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, hukuman, perundungan, atau tindakan yang mempermalukan, menyakiti dan membebani mental maupun fisik siswa baru. Tidak ada lagi alasan “ini tradisi”, “ini pendewasaan”, atau “ini cara kami mendidik”. SEMUA ITU SALAH DAN DILARANG HUKUM.
Memungut biaya, sumbangan, iuran, atau meminta barang apapun dengan nama apapun. MPLS GRATIS 100 %, dibiarkan sepenuhnya dari BOS. Sekolah yang minta uang sekecil apapun langsung dianggap melanggar berat.
Menyuruh membawa barang, memakai atribut, kostum aneh‑aneh, gaya rambut khusus, atau melakukan tugas‑tugas konyol yang SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan pembelajaran dan pengenalan sekolah. Contoh yang dulu sering terjadi: bawa jeruk 7 biji, sabun batang berbungkus kain, pakai topi dari daun, jalan jongkok, merangkak, atau disuruh menyanyi lagu lucu di jalan umum — SEMUA ITU SUDAH DINYATAKAN SECARA EKSPLISIT DILARANG .
Melibatkan ALUMNI sama sekali, baik sebagai panitia, pengawas, maupun pemandu kegiatan. Panitia MPLS HANYA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Siswa kelas atas hanya boleh dilibatkan sebagai pendamping, itupun harus berprestasi akademik dan berakhlak baik, dan SELALU DALAM PENGAWASAN LANGSUNG GURU, tidak boleh dibiarkan bergerak sendiri .
Melaksanakan kegiatan di luar lingkungan sekolah tanpa izin tertulis Dinas Pendidikan.
Melebihi batas waktu: MPLS MAKSIMAL 5 (LIMA) HARI KERJA, dilaksanakan hanya pada jam efektif belajar di minggu pertama tahun ajaran. Dilarang masuk pagi buta, dilarang pulang sore hari, dilarang dilanjutkan hari Minggu atau hari libur.
APA YANG BOLEH DILAKUKAN?
Hanya kegiatan yang edukatif, kreatif, menyenangkan, membangun karakter, aman dan nyaman. Isinya wajib materi standar nasional: pengenalan visi‑misi sekolah, tata tertib, profil pelajar Pancasila, budaya aman sekolah, sopan santun bermedia sosial, gerakan hidup sehat, dan pengenalan ekstrakurikuler. TIDAK ADA RUANG SAMA SEKALI UNTUK KEGIATAN YANG TIDAK JELAS TUJUANNYA .
SANKSI YANG SANGAT BERAT — TIDAK MAIN‑MAIN
Ini yang membedakan tegas aturan 2026 dengan aturan lama: SANKSI DIATUR SECARA RINCI DAN BERJENJANG, BISA DILAKUKAN DINAS PENDIDIKAN SECARA LANGSUNG TANPA RIBET
Panitia/guru yang melanggar: teguran tertulis penundaan hak, pembebasan tugas,pemberhentian sementara / tetap dari jabatan.
Kepala Sekolah: bertanggung jawab penuh, jika terbukti membiarkan atau terlibat, langsung dijatuhi sanksi terberat pemecatan atau pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Dinas Pendidikan berhak SEKETIKA MENGHENTIKAN KEGIATAN MPLS DI TENGAH JALAN kalau ada indikasi pelanggaran, tanpa perlu menunggu laporan tertulis lengkap.
Bagi sekolah swasta: sanksi bisa berupa pemutusan bantuan operasional sampai penutupan izin operasional.
“Kami sampaikan ini dengan nada PALING TEGAS: Permendikdasmen 12/2026 bukan sekadar himbauan, ini peraturan yang mengikat secara hukum. Selama sepuluh tahun aturan lama masih banyak yang melanggar karena sanksi belum terlalu mengikat. MULAI TAHUN AJARAN INI, TIDAK ADA LAGI KATA MAAF, TIDAK ADA LAGI ALASAN TIDAK TAHU. Kami di Dinas Pendidikan Rote Ndao sudah bentuk tim pengawas bergerak. Kalau kami temukan ada sekolah yang masih pakai cara‑cara lama, ospek aneh‑aneh, perpeloncoan, kami berhentikan kegiatannya saat itu juga, dan kami proses sanksinya sampai tuntas sampai ke akar‑akarnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao saat dikonfirmasi.
Aturan ini berlaku untuk SEMUA JENJANG SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT, negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia, mulai tahun pelajaran 2026/2027 ini. Masyarakat, orang tua, maupun siswa diimbau segera melapor ke Dinas Pendidikan jika melihat atau mengalami pelanggaran. Hak anak untuk selamat, nyaman dan bahagia di sekolah, di atas segalanya.
MULAI 2026: OSPEK ANEH‑ANEH = PELANGGARAN HUKUM BERAT
Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 Resmi Berlaku
Ganti aturan lama No 18/2016 yang sudah dicabut
Waktu: Maksimal 5 HARI, jam efektif saja
Panitia: HANYA GURU — DILARANG ALUMNI
LARANGAN TOTAL:
Kekerasan, perpeloncoan, hukuman, mempermalukan
Minta uang / sumbangan apapun → GRATIS MUTLAK
Atribut aneh, tugas konyol, hal tak berhubungan pelajaran
SANKSI: Teguran → copot tugas → KEPALA SEKOLAH BISA DICOPOT JABATAN, kegiatan bisa dihentikan mendadak oleh dinas.
TIDAK ADA KOMPROMI. LAPORKAN JIKA MASIH ADA YANG MELANGGAR!





