Foto: Barang bukti BBM subsidi yang disita di Mapolres Rote Ndao, NTT
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com — Kepolisian Resor Rote Ndao resmi menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 3.290 liter solar subsidi diamankan dari lokasi di wilayah Kecamatan Rote Timur.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta gelar perkara, penyidik Unit Tipidter akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
AKP Rifai menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat benar-benar tersalurkan tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penegakan hukum tegas ini juga merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan kekayaan sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.







