Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Internasional · 19 Mei 2026 16:26 WITA ·

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi


Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

Foto: Barang bukti BBM subsidi yang disita di Mapolres Rote Ndao, NTT

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com — Kepolisian Resor Rote Ndao resmi menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebanyak 3.290 liter solar subsidi diamankan dari lokasi di wilayah Kecamatan Rote Timur.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap. “Setelah melalui tahap penyidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, serta gelar perkara, penyidik Unit Tipidter akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari kasus ini, diperkirakan negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp96 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan KUHAP terbaru. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

AKP Rifai menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat benar-benar tersalurkan tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penegakan hukum tegas ini juga merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan kekayaan sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

G E, Katakan dari Mana Asal BBM yang Diduga Kau Miliki

19 Mei 2026 - 14:50 WITA

Diduga Menculik Anak, Oknum Anggota DPRD Rote Ndao Inisial M Dilaporkan ke Polres TTS

19 Mei 2026 - 07:21 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Penemuan Jenazah Nani Anabokay di Pantai Ingguhun Dalam Bungkusan Hitam

16 Mei 2026 - 20:15 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu

14 Mei 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian