Kotamobagu, Sulutnews.Com – Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulut, mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite bersubsidi yang tidak mengantongi dokumen resmi (izin).
Pengungkapan, dan penangkapan itu dipimpin Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr, Selasa (5/5/26) malam, sekira pukul 23.30 WITA.
Dua orang diduga pelaku, yaitu lelaki WGH alias Wil (30) warga Desa Tombolikat, serta Perempuan FT alias Fit (36) warga Desa Tutuyan Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Unit kendaraan Roda 4 dengan nomor polisi DB 8208 NA, dan puluhan galon yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi.
Pengakuan dari ke 2 terduga, BBM bersubsidi jenis Pertalite itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar jalan masuk sebuah Hotel di Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp11.600 per liter dengan total transaksi sekitar Rp4,27 juta.
Keduanya mengaku hanya sebagai perantara, dimana mereka memanfaatkan uang yang dititip warga untuk membeli bahan bakar tersebut, dengan keuntungan sekira Rp25 ribu per galon. BBM itu menurut keduanya nanti akan dijual lagi kepada warga di Desa Tombolikat, Boltim.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik distribusi BBM ilegal. “Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM ilegal. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan kejadian itu, Polres Kotamobagu mengimbau agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing. (HS/Ando Lobud)







