Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 5 Mar 2026 13:02 WITA ·

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT


ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT Perbesar

Reporter : Dance Henukh

NTT.sulutnews.com – Saya tegaskan: sampai hari ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan 9.000 PPPK di NTT akan diberhentikan massal. Namun jika ada kebijakan belanja pegawai dari pusat yang berpotensi merugikan daerah dan mengancam guru serta tenaga kesehatan dan teknis kita, maka itu harus dikoreksi!

PPPK bukan angka di atas kertas. Mereka adalah tulang punggung pelayanan pendidikan dan kesehatan di NTT. Banyak di antaranya yang bertugas di daerah terpencil, menjadi ujung tombak dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebagai Anggota Komisi II DPR RI, saya akan mengawal tiga hal utama:
• Kepastian kontrak PPPK
• Jaminan anggaran untuk daerah
• Perlindungan hak-hak tenaga pelayanan publik

NTT tidak boleh jadi korban kebijakan yang tidak berpihak. Kita butuh kejelasan yang jelas dan transparan, bukan isu yang menebar ketakutan dan ketidakpastian bagi para tenaga kerja yang telah berdedikasi melayani masyarakat.” jelas Esthon Foenay Anggota Komisi II DPR-RI.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim