Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 29 Des 2025 15:14 WITA ·

Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao


Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan dua sertifikat tanah milik warga setempat. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut pengumuman yang dikeluarkan, sertifikat yang hilang adalah milik:

1. Melkianus Lusi
– Nomor Pengumuman: 13/2025
– Nomor Hak Milik: 24150901100214
– Tanggal Pembukuan: 15 Mei 2019
– Lokasi Tanah: Desa Ndao Nuse
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./99/XI/2025


2. Esaul Pandie
– Nomor Pengumuman: 12/2025
– Nomor Hak Milik: 21150201100804
– Tanggal Pembukuan: 7 Desember 2022
– Lokasi Tanah: Desa Meoain
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./186/X/2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, menghimbau kepada masyarakat yang menemukan sertifikat-sertifikat tersebut untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan setempat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan sertifikat atas nama Bapak Melkianus Lusi dan Bapak Esaul Pandie, mohon dapat segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,” ujar Azis Barawasi dalam pengumumannya yang dikeluarkan di Ba’a, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, Azis Barawasi menjelaskan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat asli tidak ditemukan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat yang hilang tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dokumen pengumuman ini telah ditandatangani secara elektronik dan dapat divalidasi keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional