Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 15 Des 2025 23:31 WITA ·

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Denda 500 Juta Dalam Kasus Sisik Tranggiling


Captio : Perusak ekosistem Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis hakim langsung meninggalkan ruangan sidang P.N Perbesar

Captio : Perusak ekosistem Aipda Pol Alfi Hariadi Siregar usai mendengar vonis hakim langsung meninggalkan ruangan sidang P.N

Asahan,Sulutnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara bagi Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Asahan berpangkat Aipda yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.

Pembacaan putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu di Pengadilan Negeri Kisaran secara langsung dihadapan terdakwa, Senin (15/12/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.

Selesai majelis hakim membacakan vonis terdakwa langsung meninggalkan ruangan sidang PN Kisaran.

Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yakni 9 tahun. Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama-sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggiling tersebut,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.

Setelah membacakan putusan majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, dimana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Alfi menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi mereka tetap menghargai putusan hakim.

“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” ujar Bahren Samosir.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,099 kali

Baca Lainnya

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:44 WITA

Trending di Hukrim