Rote Ndao, Sulutnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Barat Daya, sebagai bagian integral dari Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao dan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan komitmen tinggi. Salah satu langkah nyata dari komitmen ini adalah penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan transparan, yang diwujudkan melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada orang tua korban.
“KAMI SIAP MELAYANI”: Slogan Pelayanan Prima yang Diwujudkan
Dengan mengusung slogan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN,” Polsek Rote Barat Daya bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini tercermin dalam setiap tindakan dan proses penanganan kasus, termasuk penyediaan informasi yang jelas dan terpercaya kepada pihak-pihak yang berkepentingan – termasuk keluarga korban yang membutuhkan kepastian mengenai perkembangan kasus.
Informasi Kontak Polsek Rote Barat Daya
– Alamat: Jalan Bhayangkara, No 01 Batutua 85982
– Wilayah Hukum: Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur
SP2HP: Bukti Fokus pada Penanganan Kekerasan Terhadap Anak
Polsek Rote Barat Daya memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini terlihat dari dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor SP2HP/94/XII/2025/Polsek Rote Barat Daya, tertanggal 14 Desember 2025. Surat ini ditujukan kepada Robby Dance Henukh, selaku orang tua atau wali dari korban Engki Henukh, terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Tujuan Pemberian SP2HP: Transparansi dan Akuntabilitas
Pemberian SP2HP merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas Polsek Rote Barat Daya dalam menangani kasus tersebut. Melalui SP2HP,
Reporter : Dance Henukh





