Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Boltim · 11 Des 2025 23:46 WITA ·

DPRD Boltim, Gelar Paripurna Penetapan Ranperda KTR Dan RP3KP


Foto:Tampak Rapat Paripurna saat dimulai. Perbesar

Foto:Tampak Rapat Paripurna saat dimulai.

Boltim, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar Rapat Paripurna, penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iksan Pangalima, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo, bertempat di ruang rapat DPRD Boltim, Kamis 04 Desember 2025.

Kedua Ranperda itu, dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan kesehatan, tata ruang, serta kualitas lingkungan hidup Masyarakat Boltim.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa, penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan nyaman bagi seluruh Masyarakat.

Foto:Tampak Rapat Paripurna sedang berlangsung.

“Penyusunan Ranperda KTR ini, merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi Masyarakat, dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif, maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak – anak remaja, dan ibu hamil,”Jelas Pangalima.

Sementara RP3KP lanjut Sekda, dirancang untuk menjawab kebutuhan hunian yang layak, tata permukiman yang teratur, hingga keberlanjutan pembangunan lingkungan di seluruh wilayah Boltim.

“Pemerintah Daerah memandang bahwa, kedua Ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen Kita, untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”Terangnya.

Di ketahui, Perda KTR, mengatur tujuh kawasan utama yang wajib bebas dari aktivitas merokok.
yaitu:
1:Fasilitas pelayanan kesehatan.
2:Institusi pendidikan.
3.Tempat kerja.
4:Tempat ibadah.
5:Angkutan umum.
6:Tempat bermain anak.
7:Tempat umum tertentu yang ditetapkan Peemerintah Daerah. Meski demikian, Pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok di luar kawasan – kawasan tersebut, sebagai bentuk pengaturan yang proporsional.

Caption : Foto bersama, usai Rapat Paripurna.

Sedangkan Perda tentang RP3KP, menjadi acuan penting dalam penataan ruang serta arah pembangunan perumahan dan permukiman di Boltim, dan regulasi ini, sekaligus memperkuat dukungan Daerah terhadap capaian target Nasional 100 – 0 -100 persen yaitu:
1:100 persen akses air minum layak.
2:0 persen kawasan kumuh.
3:100 persen akses sanitasi layak. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 956 kali

Baca Lainnya

Bupati Oskar Manoppo, Hadiri Konsolidasi Pendidikan Dasar Dan Menengah Provinsi Sulut

27 Februari 2026 - 23:16 WITA

Pemkab Boltim Melaksanakan Sulaturahmi Dan Koordinasi Dengan BPN Sulut

26 Februari 2026 - 21:19 WITA

Mengadiri HLM, Bupati Oskar Manoppo, Tegaskan Boltim Mendukung Kebijakan Strategis

23 Februari 2026 - 20:24 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya